Segala bentuk kepentingan pemerintah harusnya melalui proses yang baik.
"KAMI tolak (investasi -red) kebun sawit karena memang tidak berdampak positif, sebaliknya justru hutan adat akan dibabat habis."
Hal itu dikatakan Joel Saman selaku tokoh dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mimate, sambil menegaskan bahwa masyarakat adat menolak adanya investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Sikap keras Joel Saman itu muncul sebagai tanggapan atas rencana investasi sebuah perusahaan sawit di dua distrik di Kabupaten Sorong Selatan, yakni Distrik Moswaren, dan Distrik Wayer.
"Kami sebagai pemilik tanah ulayat marga Saman di Wayer menentang kehadiran perusahaan kelapa sawit," uvap Joel Saman seperti dikutip dari tribunsorong.com, Selasa (18/6).
Ia mengklaim, di tahap awal ada sejumlah pihak yang masuk lewat izin mengelola hutan iadat tu, namun justru berdampak negatif ke masyarakat adat di Sorong Selatan.
Proses itu mengorbankan nyawa tokoh masyarakat adat di Wayer, sehingga ke depan tak ada investasi sawit yang diizinkan masuk membabat lahan.
"Kami ingin hutan adat yang dimiliki marga Saman di Sorong Selatan tetap dijaga agar menjadi warisan anak cucu," katanya lebih lanjut..
Menurutnya, segala bentuk kepentingan pemerintah harusnya melalui proses yang baik yakni harus lewat proses musyawarah bersama masyarakat adat Sorong Selatan.
Joel Saman menyatakan, sejak beberapa tahun lalu sejumlah investasi sawit mengincar Pulau Papua, sehingga harus ada langkah tegas jika hutan masyarakat tetap lestari.
"Walaupun sudah ada hasil analisis dampak lingkungan (Amdal), kami akan kokoh berdiri dan menolak kehadiran perusahaan sawit," katanya.
Joel berharap, semua masyarakat adat bisa bersatu dan menolak kehadiran sawit di hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Sebagai gambaran, sikap tegas Joel Saman itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas pengumuman pelaksanaan studi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait rencana kegiatan perkebunan dan industri buah kelapa sawit.
Disebut-sebut luar perkebunan saeit yabg akan dibuka seluas lebih kurang 19.239 hektar (Ha) di Distrik Moswaren dan Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Pengumuman ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak investor disebut-sebut berencana melakukan kegiatan atau usaha pembangunan perkebunan dan industri buah kelapa sawit yang meliputi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasional, dan tahap pascaoperasi.
Pihak investor perkebunan sawit tersebut telah coba dikonfirmasi oleh tribunsorong.com namun belum mendapatkan respon atau tanggapan.