Perkebunan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang tegas.
"SAYA menekankan agar perusahaan kelapa sawit memaksimalkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung pembangunan kebun plasma. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar."
Demikian dikatakan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutarto, dalam kunjungan bersama Komisi B DPRD Sumut ke Dinas Pertanian Asahan, Jumat (21/6).
Kunjungan itu dimaksudkan untuk menggalang komitmen perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Asahan untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Sutarto menekankan pentingnya fasilitasi kebun plasma sebagai bagian dari kemitraan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis Pertanian Asahan, Hazairin, serta para perwakilan dari PTPN IV Regional I dan perkebunan sawit swasta.
Ahmad Fauzan Daulay, Ketua Komisi B DPRD Sumut, menambahkan bahwa masih ada perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban tersebut, meskipun DPRD telah membentuk pansus untuk memonitor realisasi plasma.
"Tentunya, perkebunan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang tegas," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pertanian Asahan, Hazairin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Permentan nomor 18 tahun 2021 yang mengatur mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan sawit