"Pelaku MP sudah pernah dihukum pada tahun 2021."
MP, pria berusia 21 tahun, dipergoki satpam perusahaan ketika membawa 1 goni plastik berisi brondolan sawit pada hari Jumat (21/6) sekira pukul 20.00 WIB di Jl Afdeling lll Blok L-20 Desa Perbaungan.
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH, akibat perbuatannya warga Dusun Bakaran Batu, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu diringkus.
Menurut Parlando, MP diduga mencuri brondolan di areal perkebunan sawit PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.
Pada saat itu dua satpam PTPN IV yang menjadi saksi, Richi Angriawan dan Agus Pranoto, sedang melaksanakan patroli rutin di areal perkebunan Afdeling III Blok L-20. Mereka kemudian melihat MP sedang memundak goni plastik warna putih.
"Keduanya langsung mengejar MP sampai ke halaman rumahnya, namun MP tidak berhasil ditangkap. Di halaman rumah MP ditemukan terletak 4 goni plastik warna putih berisi brondolan buah kelapa sawit yang diduga dicuri dari perkebunan PTPN IV," ungkapnya, Senin (23/6).
Kedua Satpam itu lantas meminta bantuan petugas Polri yang diperbantukan di perkebunan tersebut. Setelah bantuan datang, tidak butuh waktu lama MP berhasil diamankan dari rumah seorang warga yang tidak jauh dari kediamannya.
Kemudian MP dibawa bersama barang bukti ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu.
Saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, MP mengaku mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.
"Pelaku MP sudah pernah dihukum pada tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Saat ini dia diamankan di Polsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum,” tutupnya.