https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Jangan Hanya Truk Angkutan TBS Sawit Saja yang Dilarang

Jangan Hanya Truk Angkutan TBS Sawit Saja yang Dilarang

Truk membawa muatan TBS kelapa sawit di Bengkulu. Foto: Dok. Elaeis

"Dilarang bukan karena tidak boleh, tapi aturan yang tidak memperbolehkannya."

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan peraturan yang membatasi muatan truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Dalam aturan tersebut truk tidak boleh membawa muatan lebih dari 8 ton.

Menanggapi itu, pemilik angkutan truk kelapa sawit di Bengkulu, Dhika Prayogi (35) mengatakan, akan mematuhi aturan tersebut. Namun, dirinya berhadap aturan itu tidak tebang pilih dan hanya berlaku untuk angkutan TBS kelapa sawit saja. 

"Kami akan patuh, tapi jangan hanya truk angkutan TBS kelapa sawit saja, truk batu bara dan CPO juga," terang Dhika Prayogi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Budi, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, truk angkutan yang membawa muatan lebih dari 8 ton dilarang melintas

"Kita punya PP yang didalamnya mengatur tentang aturan kendaraan angkutan, salah satunya truk angkutan yang membawa muatan lebih dari 8 ton," kata Bambang, Jumat (8/3).

Ia menjelaskan, kendaraan truk angkutan yang diizinkan berlalu lintas di setiap kelas jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan. Kelas jalan dibagi menjadi tiga kategori, dengan persyaratan khusus untuk masing-masing.

Kendaraan yang berlalu lintas di jalan kelas I harus memenuhi syarat ketat, termasuk muatan sumbu terberat tidak lebih dari 10 ton.

"Sementara itu, kelas II dan III memiliki persyaratan yang lebih rendah, dengan muatan sumbu terberat masing-masing 8 ton," jelasnya.

Ia mengaku, mayoritas jalan di Bengkulu adalah kelas III. Ini berarti bahwa truk angkutan seperti truk kelapa sawit yang membawa muatan lebih dari 8 ton akan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

"Selama ini kita larang bukan karena tidak boleh, tapi aturan yang tidak memperbolehkannya, kan rata-rata jalan di Bengkulu itu kelas III, jadi batas angkutan maksimal 8 ton," kata Bambang.

Menurut Bambang, aturan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan-jalan Bengkulu. Meskipun membatasi muatan truk, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan merawat infrastruktur jalan yang ada.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan merawat infrastruktur jalan yang ada," tambah Bambang.

Bambang meminta, para pengusaha angkutan TBS kelapa sawit di Bengkulu agar mematuhi aturan ini guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan dan keamanan bagi semua pengguna jalan di Provinsi Bengkulu.

"Kami minta pengusaha angkutan TBS kelapa sawit di Bengkulu agar mematuhi aturan ini untuk menjaga keselamatan dan keamanan bagi semua pengguna jalan di Provinsi Bengkulu," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS