DBH mengalami peningkatan secara persentase dibandingkan tahun lalu.
PENINGKATAN dana bagi hasil (DBH) dari berbagai komoditas --termasuk kelapa sawit-- yang disalurkan ke Pemprov Sumatera Utara (Sumut) seiring dengan peningkatan nilai transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp 16,23 triliun atau naik 36,73 persen dari pagi anggaran belanja negara per 31 Mei 2024.
Peningkatan TKD dan DBH Sawit itu dikemukakan oleh Aridel Mindra selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Sumut sekaligus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (28/6) pagi.
Saat itu Arridel Mindra didampingi oleh sejumlah pejabat Perwakilan Kemenkeu Sumut yakni Frisda Anggriani Ambarita selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pelaksanaan Anggaran dan Keuangan (P2AK) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Budi Prayitno selaku Kabid Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Vivi Rosvika selaku Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II.
Yunus selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Madya Kanwil DJBC, Sunardi sebagai Kepala Balai Diklat Keuangan Medan, dan Mangappu Pasaribu selaku Kepala Seksi PPA II A Kanwil DJPb.
"Penyaluran TKD per Mei 2024 didorong oleh pertumbuhan DBH, Dana Aplikasi Umum (DAU), insentif fiskal, dan Dana Desa," ujar Arridel Mindra.
Arridel Mindra mengatakan, TKD ke seluruh provinsi di Indonesia naik 10,84 persen dari Rp 42,86 triliun pad. 2023 menjadi Rp 44,19 triliun pada 2024.
"Khusus untuk DBH mengalami peningkatan yang cukup tinggi secara persentase dibandingkan tahun yang lalu, yaitu naik 102,29 persen," tutur Arrindel menambahkan.
"Tahun lalu Sumut mendapatkan DBH sebesar Rp 192,60 miliar, maka tahun 2024 ini naik sebesar Rp 389, 61 miliar," kata Arridel Mindra menambahkan.
Sementara itu, Frisda Anggriani Ambarita selaku Kabid P2AK Kanwil DJPb menyebutkan secara umum DBH khusus dari sawit untuk Sumut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Mengenai peruntukan DBH sawit bagi petani, baik untuk pembiayaan penguatan kelembagaan sampai proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Frisda bilang wewenang itu tidak ada di Kementerian Keuangan.
Pihaknya hanya menyalurkan dana tersebut yang peruntukannya terdiri dari infrastruktur di daerah penerima DBH sebanyak 80 persen dan untuk perkebunan sawit sebanyak 20 persen.
"Tapi nanti ya, kami tampung dulu pertanyaan Anda. Kami cari dulu data-datanya," ucap Frisda Anggriani Ambarita didampingi Mangappu Pasaribu selaku Kepala Seksi PPA II A Kanwil DJPb.