Berita > Ragam
Ketimbang Melabeli Benih Sawit dengan SNI, Baiknya Lebih Galak Menertibkan Penangkar Ilegal
"Penangkar ilegal itu hanya bermodal DO dan tidak bayar pajak."
SEKRETARIS Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Hendri Cen, mengatakan tidak sedikit petani yang belum mengerti tentang label SNI terkait benih kelapa sawit.
Malah, menurut Hendri Cen, banyak regulasi baru yang dilahirkan atau dieksekusi cepat oleh pemerintah tanpa pertimbangan yang panjang.
Seperti diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan label SNI 8211:2015 terkait benih kelapa sawit. Label ini dinilai belum banyak diketahui petani kelapa sawit di Indonesia.
"Seharusnya timbang melabeli benih dengan label SNI itu, pemerintah lebih galak menertibkan penangkar - penangkar ilegal. Ini kita laporkan penangkar ilegal malah hanya berterimakasih tanpa ada eksekusi di lapangan," cetusnya, Jumat (28/6).
Menurutnya banyak program yang ditargetkan pemerintah khususnya di perkebunan kelapa sawit di Indonesia berbiaya tinggi. Sementara program itu dilahirkan dengan berbagai regulasi. Sayangnya banyak petani atau pelaku usaha kelapa sawit tidak bersedia membayar.
"Sekarang begini, petani bersedia gak bayar benih bersertifikat SNI tadi? Lalu bibit yang tidak berlabel SNI bisa dijual lebih murah ada ditindak tidak oleh pemerintah? Maksud kita fokus tertibkan saja penangkar - penangkar ilegal yang ada," harapnya.
"Penangkar ilegal itu hanya bermodal DO dan tidak bayar pajak. Padahal sektor bisnis dengan alasan UMKM itu masih rame. Sementara pada PPKS mewajibkan pembuatan surat perjanjian tidak untuk dijual kembali," imbuhnya