https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Dirapatdengarpendapatkan pada Awal Juli Mendatang

Dirapatdengarpendapatkan pada Awal Juli Mendatang

Kantor DPRD Sumut. Foto: hmstimes.com

Topik yang bakal dibahas cukup berat.

JAJARAN legislator yang duduk di DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai menaruh perhatian terhadap persoalan berlarut-larutnya pembangunan kebun sawit plasma milik masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dengan PT Rendi Permata Raya (RPR).

DPRD Sumut berencana merapatkan persoalan ini dengan pihak terkait di awal Juli 2024 mendatang.

Hal ini, berdasarkan surat resmi yang diperoleh, Sabtu (29/6), ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPRD Sumut, Dr Sutarto MSi, bertanggal 28 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Sutarto yang merupakan kader PDI Perjuangan itu mengatakan rapat gabungan akan digelar di Ruang Aula Gedung Baru Lantai I, DPRD Sumut, Kamis (4/7).

Sutarto bilang rapat tersebut berstatus rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi B yang mengurusi bidang pertanian dan perkebunan, dengan Komisi A yang mengurusi bidang hukum dan administrasi.

Adapun pihak-pihak yang diundang dalam RDP gabungan itu yakni manajemen PT RPR, masyarakat Desa Singkuang I , Kecamatan MBG, yang tergabung dalam Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama (KP-HSB).

Lalu tokoh masyarakat dan Kepala Desa Singkuang I, Komisi II DPRD Madina, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina, Polres Madina, Polda Sumut, Dandim 0212/Tapsel.

Selanjutnya, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sumut, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Sumut, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah IX Penyabungan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina dan Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut).

Topik yang bakal dibahas dalam RDP gabungan itu pun cukup berat, yakni membahas konflik pembangunan kebun sawit plasma antara KP-HSB dengan PT RPR.

"Meminta data yang konkret terkait aktivitas pihak perusahaan sawit, luas wilayah kerja dan peta cetak hak guna usaha (HGU), serta hal-hal berkembang lainnya," demikian penegasan Ketua DPRD Sumut, Dr Sutarto MSi, dalam surat resminya tersebut.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS