https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Bisa Berujung ke Pengadilan

Bisa Berujung ke Pengadilan

BPDPKS, bank mitra, unsur dinas, hingga petani sawit berfoto bersama dalam acara penandatanganan kerjasama tiga pihak. Foto: Hendrik

Prinsip kehatian-kehatian yang dipegang BPDPKS sesuai dengan prinsip "Sawit Baik".

APA bahayanya kalau proses pengerjaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang didanai BPDPKS dilakukan dengan tidak runut, tidak sesuai kaidah, serta tidak transparan?

"Bisa berujung ke pengadilan nanti," kata Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), H. Sunari.

"Jangan sampai kita di penjara. Tolong kerjakan Program PSR ini dengam benar, toh ini terkait masa depan bapak dan ibu petani sawit sendiri," kata Sunari di kesempatan yang berbeda.

Sunari mengatakan itu di Cambridge Hotel Medan Petisah, Medan, terkait penandatanganan kerjasama tiga pihak terkait Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) antara pihak kelembagaan pekebun, sejumlah bank mitra dan BPDPKS Kemenkeu.

Para ketua atau pimpinan kelompok tani (poktan), gabungan poktan (gapoktan), atau pun koperasi berbaaia petani sawit dari berbagai daerah dihadirkan BPDPKS di ruangan ber-AC tersebut.

Menurut Sunari, prinsip kehatian-kehatian yang dipegang BPDPKS sesuai dengan prinsip "Sawit Baik". "Baik dalam arti bersih, akuntabel, teliti, dan kesempurnaan. Ini kami terapkan dari hulu dan hilir dalam urusan Program PSR ini," ujar Sunari.

Hulu, kata dia, berarti betul-betul dipastikan legalitas dari kelembagaan pekebun dan lahan kebun sawitnya.

Dengan demikian, ujarnya, persyaratan yang telah ada harus benar-benar diikuti oleh petani aawit 


Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3/2022  junto Permentan Nomor 19/2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sunari meminta pihak dinas terkait di daerah, melalui tenaga pendamping dan verifikasi, harus benar-benar melakukan on desk dan on side.

"On desk itu terkait dokumen-dokimen yang diperlukan terkait Program PSR yang mengacu pada Permentan, dan itu harus dilengkapi dan harus dicek ke lapangan," kata Sunari.

Sebab, ia bilang kepala dinas yang terkait dengan Program PSR itu nanti yang akan menandatangani berkas calon petani calon lokasi (CPCL) sesuai berkas formal material. 

"Jadi, harus diperhatikan benar enggak ketemu dengan petaninya (yang akan ikut Program PSR -red), dengan lahan sawitnya," kata dia.

"Juga titik koordinatnya sudah benar, kebun sawit petani tidak berada dalam kawasan hutan dan tidak tumpang tindih dengan kawasan HGU," ucap Sunari.

Karena itu, Sunari bilang tidak heran kalau semua unsur Pemerintah, dari mulai BPDPKS, aparat penegak hukum (APH), hingga Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus memastikan proses pelaksanaan Program PSR clear and clean demi masa depan petani sawit di Indonesia.

Sementara Ahmad Munir selaku Kepala Divisi Pengutipan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengingatkan lebih baik  capek di awal dalam urusan pemberkasan, administrasi, pekerjaan fisik PSR ini, agar beberapa tahun kemudian kita bebas masalah.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait