"Jika tebukti ada perilaku miring dari para pelaku usaha akan segera ditindaklanjuti."
KEPALA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian utara (Sumbagut), Ridho Pamungkas, mengaku telah mendapatkan informasi mengenai
minyak goreng subsidi mulai langka dan susah didapatkan konsumen di bernagai pasar tradisional dan toko kelontong di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Ridho Pamungkas mengaku khawatir kalau naiknya harga Minyakita bakal berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini mengingat bahan pangan seperti minyak goreng merupakan salah satu unsur pengeluaran terbesar di dalam setiap rumah tangga," ucap Ridho Pamungkas, Kamis (11/7).
Pihaknya pun telah melakukan pemantauan dan menemukan fakta kalau harga Minyakita memang sudah di atas HET saat diniagakan di berbagai toko kelontong dan pasar tradisional.
Ridho bahkan mendapatkan informasi dari salah satu pedagang bermarga Gultom yang punya toko di Pusat Pasar Sambu, yang menyebutkan harga Minyakita sudah mencapai Rp 16.000 per liter.
Aksi ambil untung itu, kata Ridho, dilakukan pedagang karena harga Minyakita dari pihak penyuplai sudah di atas HET Rp 14.000 per liter.
Seakan tak puas, Ridho pin mengaku telah menelusuri perkembangan harga Minyakita di salah satu distributor di Pasar Sukaramai .
Ia akhirnya mendapatkan informasi kalau Minyakita dalam bentuk kardus isi 12 dijual dengan harga sebesar Rp 174.000 atau Rp 14.500 per botol.
"Harga minyak goreng bersubsidi ini bahkan sudah mendekati harga sejumlah merek minyak goreng nonsubsidi di berbagai ritel modern," kata Ridho Pamungkas.
Ridho menconrohkan minyak goreng kemasan dengan jenama atau mereka tertentu di salah satu ritel modern di Medan dijual dengan harga sebesar Rp 33.900 untuk ukuran 2 liter.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas tidak menampik adanya dugaan para pelaku usaha atau distributor sengaja menahan pasokan, sembari menunggu pengumuman resmi terkait kenaikan HET dari Pemerintah.
"Masa tenggang antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga Minyakita dengan respon pasar terhadap rencana tersebut dapat memicu pelaku usaha untuk mengurangi produksi," ucapnya.
"Atau juga mengurangi peredaran barang yang tersedia di pasar dengan tujuan untuk menciptakan kelangkaan sehingga mendorong terjadinya kenaikan harga Minyakita," ujar Ridho.
Menurut Ridho, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017, ditegaskan bahwa pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin.
Dari sisi perlindungan konsumen, Ridho bilang menetapkan harga di atas HET Minyakita yang ditentukan Pemerintah berpotensi melanggar hak konsumen.
"Sedangkan dari sisi persaingan, jika terbukti menahan pasokan, maka pelaku usaha juga dapat terindikasi melanggar hukum persaingan," kata Ridho Pamungkas.
Yang menjadi masalah, kata Ridho Pamungkas, hukum pasar selalu menegaskan kalau setiap pelaku usaha tidak akan mau rugi.
"Meskipun ada ancaman hukuman apabila menetapkan harga di atas HET, namun mereka akan memilih untuk tidak memproduksi atau menjual sama sekali jika biaya produksi sudah di atas HET," ucap Ridho Pamungkas.
"Maka nantinya justru masyarakat yang akan semakin sulit mendapatkan Minyakita l, apalagi sesuai HET, di pasar tradisional atau pun toko kelontong," tambah Ridho.
Ridho mengatakan, kebijakan penetapan HET disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan tehadap proses distribusinya.
Sementara iru, kata dia, di saat yang sama, aturan terkait domestic market obligation (DMO) dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi SIMIRAH sudah diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah.
"Sehingga mestinya Pemerintah dapat menjaga agar harga pasar bisa disesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan," ucap Ridho.
"Jika tebukti ada perilaku miring dari para pelaku usaha yang sengaja menahan pasokan Minyakita, KPPU akan segera menindaklanjutinya," ungkap Ridho Pamungkas.
Untuk memastikan hal itu, ujarnya, KPPU Kanwil I Sumbagut telah mengagendakan untuk memanggil para produsen dan distributor Minyakita.
"Tujuan pemanggilan adalah untuk mengetahui penyebab harga Minyakita di pasaran saat ini jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Ridho Pamungkas.