Berita > Ragam
Kebun Sawit Rakyat di SM Rawa Singkil akan Diselesaikan Melalui Skema Kemitraan Konservasi
Akan dilakukan pulbaket dan permintaan keterangan terhadap para pelaku.
UNTUK mengamankan suaka margasatwa (SM) Rawa Singkil dari aksi-aksi perambahan demi kepentingan berbagai pihak --termasuk untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit-- melibatkan aparat keamanan.
Tak tanggung-tanggung, proses pengamanan tersebit dilakukan melalui aksi gabungan aparat dari sejumlah direktorat yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum), dan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.
Turut juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, lalu unsur kepolisian, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Polres Aceh Selatan dan Kompi Brimob Aceh Selatan.
Selain itu, ada pula aparat TNI-AD dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0107/Aceh Selatan, Dinas LHK Aceh serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Mereka, seperti keterangan resmi yang diperoleh, Selasa (16/7), menggelar Operasi Simpatik Pencegahan dan Pengamanan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.
Kegiatan tersebut dilakulan secara maraton, yakni mulai dari10-12 Juli 2024 di berbagai tempat di Kabupaten Aceh Selatan.
Yaitu di Gampong atau Desa Seuneubok Jaya, Desa Leu Meudama, dan Desa Lhok Raya. Semua desa itu berada dalam wilayah Kecamatan Trumon.
Sebelum pelaksanaan kegiatan operasi, dilakukan berapa kali sosialisasi dan rapat koordinasi (rakor) dengan para Keucik atau Kepala Desa (Kades) dan jajarannya, serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Selatan.
Rakor menghasilkan sejumlah keputusan seperti penghentian kegiatan perambahan hutan dan pembakaran hutan.
Lalu para pemodal yang diduga melakukan perusakan dan perambahan hutan akan dilakukan proses penegakan hukum.
Sedangkan masyarakat sekitar hutan yang telah melakukan kegiatan usaha terbangun seperti perkebunan kelapa sawit, akan diselesaikan melalui skema kemitraan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan kegiatan Operasi Simpatik di SM Rawa Singkil berupa penyadartahuan kepada masyarakat.
Selain itu, dilakukan pemasangan plang atau papan larangan sebagai penegasan kawasan hutan, serta penghentian pembukaan kawasan SM Rawa Singkil untuk perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan permintaan keterangan terhadap para pelaku.
Khususnya yang diduga telah melakukan perusakan dan perambahan hutan di dalam SM Rawa Singkil,termasuk untuk kepentingan pembukaan perkebunan sawit.
Dan juga, kata Hari Novianto, tim penyidik akan mengusut dugaan adanya surat kepemilikan lahan di dalam SM Rawa Singkil.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Dinas Transmigrasi untuk mencocokan lokasi perambahan dengan surat-surat tanah tersebut,” ujar Hari.
Kepala Balai KSDA Aceh, Ujang Wisnu Barat, mengatakan pengelolaan SM Rawa Singkil adalah untuk kepentingan berbagai aktivitas yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup.
Berupa perlindungan dan pelestarian satwa langka yang dilindungi, seperti orangutan Sumatera, harimau Sumatera, beruang madu, ungko, buaya muara, burung-burung air, dan satwa lainnya.
Kemudian, kata dia, pelestarian plasma nutfah untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan wisata cinta alam secara terbatas.
"Dan untuk perlindungan ekosistem gambut untuk pengaturan tata air, pencegah banjir dan kekeringan, dan menjaga produktivitas perikanan pesisir dan sungai," tegas Kepala Balai KSDA Aceh, Ujang Wisnu Barat.