Berita > Petani
Desak Difasilitasi RAT, Puluhan Petani Sawit Plasma PT HIP Datangi Kantor Diskop Buol

Para petani sawit mitra plasma PT HIP mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabuoaten Buaol, kemarin. (Foto: dok. petani sawit)
Diskop Buol hanya memiliki kewenangan melakukan desakan RAT terhadap pengurus Koperasi.
KANTOR Dinas Koperasi (Diskop), UKM, dan Perindustrian Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), didatangi puluhan petani sawit plasma yang merupakan mitra dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik konglomerat Hartati Moerdaya.
Aksi mendatangi kantor Diskop, UKM, dan Perindustrian Buol tersebut dilakukan pada hari Senin 15 Juli 2024, seperti dikutip melalui pernyataan resmi, Selasa (16/7).
Sebagai informasi, puluhan petani itu merupakan pemilik lahan program kemitraan pembangunan kebun sawit yang bekerjasama dengan PT HIP sejak beberapa tahun yang lalu.
Mereka adalah para petani yang menjadi anggota dan pemilik lahan di dua koperasi yaitu, Koperasi Tani (Koptan) Amanah dan Koptan Awal Baru.
Aksi ini sendiri dilakukan pascakeluarnya keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sejumlah sanksi kepada PT HIP terkait praktek kemitraan dengan pihak petani sawit di Buol.
Kedatangan mereka ingin mendesak kepada pimpinan Diskop Buol untuk segera memfasilitasi dilaksanakannya rapat anggota tahunan (RAT) di kedua koperasi tani plasma tersebut.
Desakan mereka kepada pihak dinas ialah bahwa sudah bertahun-tahun di dua koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT.
Meskipun pihak Dinas Koperasi sudah tiga kali mengeluarkan surat desakan RAT kepada seluruh koperasi tani plasma di Buol, namun sampai hari ini diabaikan oleh para pengurus koperasi, termasuk Amanah dan Awal Baru.
Ironisnya pihak Dinas Koperasi tidak melakukan tindakan apapun ketika para pengurus koperasi mengabaikan surat desakan dari petani.
Sikap Diskop ini membuat para petani dan sekaligus anggota koperasi menilai bahwa Pemerintah Kabupaten (Diskop) Buol, dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM,Perindustrian dan Perdagangan Buol, tidak serius untuk menjalankan fungsinya.
Terlebih lagi desakan untuk menggelar RAT dari para anggota koperasi sudah sering dilakukan, baik kepada pengurus koperasi maupun pihak pemerintah.
Kepada pihak Diskop Buol, petani sawit menunjukan adanya keputusan dari KPPU yang telah memutus bahwa PT HIP terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar regulasi yang ada.
Khususnya pasal 35 (ayat 1) Undang - undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pihak KPPU pun menjatuhkan sejumlah sanksi, termasuk dan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 miliar serta perintah perbaikan dalam kemitraan antara Koptan Amanah dengan PT HIP.
Selain itu, dalam putusan sidang KPPU RI juga merekomendasikan Bupati cq. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Buol untuk melakukan pengawasan koperasi.
Tujuannya dalam rangka melakukan pelaksanaan kemitraan dengan usaha besar dan menengah terkait kesehatan koperasi sebagaimana ketentuan UU Nomor 25 tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 9 tahun 2000.
Aturan itu menegaskan agar secara rutin menyelenggarakan RAT sebagai forum transparansi terhadap seluruh kegiatan operasional dan laporan keuangan Koptan Amanah dan atau utang Koptan Amanah.
Menurut pengakuan Seniwati, selaku anggota Koperasi Amanah sekaligus sekertaris Forum Petani Plasma Buol, pengurus koperasi Amanah sudah tiga tahun belum pernah melakukan RAT.
Selain itu, kata dia, pengurus Koptan Amanah selama ini telah mengambil keputusan strategis tanpa melalui mekanisme dan persetujuan anggota.
Begitu pula, desakan RAT juga disampaikan oleh para anggota Koptan Awal Baru lantaran pihak pengurus Koptan Awal Baru tidak pernah melakukan RAT.
Terlebih saat ini Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koptan Awal Baru telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol terkait masalah koperasi dan kemitraan dengan PT. HIP.
Tapi di lain, kata dia, pihak kebun kemitraan plasma tetap beroperasi dan dilakukan pemanenan oleh PT HIP, sehingga sangat penting Koptan Awal Baru untuk segera dilakukan RAT dan memilih kepengurusan baru.
Atas kedatangan para petani, pihak Dinas Koperasi terkait yang langsung diwakili Kepala Dinas, Dra Ikhlasiani Tonggil bersama Mohamad Dong selaku Kepala Bidang Kelembagaan menyatakan bahwa pihak Diskop Buol hanya memiliki kewenangan untuk melakukan desakan RAT terhadap pengurus Koperasi.
"Dan selebihnya tidak ada kewenangan lain," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Buol, Dra Ikhlasiani Tonggil.
Oleh karenanya, kata dia, Dinas Koperasi akan mengeluarkan surat desakan kembali kepada pengurus Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru untuk menggelar RAT.
Sebelumnya, pihak Dinas Koperasi Buol telah mengeluarkan dua kali surat desakan RAT kepada sua Koptan tersebut.
Pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Buol juga pernah mengeluarkan desakan yang sama, tetapi tidak pernah diindahkan oleh para pengurus koperasi, dan tidak ada upaya lain pihak dinas terkait hal tersebut.
Sementara itu, Ali yang menjadi pendamping petani sekaligus Ketua dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memberikan saran kepada para petani.
Kata dia, jika tidak difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Buol untuk pelaksanaan RAT, petani sawit dapat melakukan pengaduan langsung kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Komisi Ombudsman RI.