"Masuknya limbah pabrik ke Sungai Ngaso dan Danto bukan terjadi kali ini saja."
ENGKI Dt. Bendahara, Ketua Lembaga Adat Desa Ngaso, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, meminta dilakukan analisis dan berikan sanksi kalau terbukti menyalahi regulasi yang berlaku.
Engki menyatakan hal itu saat diminta tanggapannya terkait tercemarnya Sungai Ngaso dan Sungai Danto dalam beberapa hari terakhir yang kembali mengusik warga tiga desa dan satu kelurahan di Kecamatan Ujungbatu, Rohul. Soalnya, peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi.
Artinya, menurut Engki, pihaknya berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul benar-benar melakukan fungsi dan kewenangan sesuai dengan kapasitasnya.
Sebelumnya Engki menyebut pencemaran di dua sungai itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penindakan oleh DLH Rohul.
"Masuknya limbah pabrik ke Sungai Ngaso dan Danto bukan terjadi kali ini saja, namun tak pernah ada tindakan yang tegas dari DLH Rohul," katanya, Selasa (16/7).
"Wajar kalau di tengah masyarakat muncul beragam isu dan tudingan adanya konflik kepentingan dalam persoalan ini. Kalau pencemaran terus terjadi tanpa ada sanksi dan tindakan dari DLH, tentu orang jadi berpikir macam-macam," tandasnya.
Diakuinya tim dari DLH Rohul sudah sering turun ke lapangan. Seperti kasus sebelumnya, DLH Rohul bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) melakukan peninjauan ke lapangan saat terjadi pencemaran. "Namun tidak kelihatan hasil yang komprehensif," ujarnya.