https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Elaeisiana

Penjarahan Sawit Besar-besaran di Kalteng, Siapa Penadahnya?

Penjarahan Sawit Besar-besaran di Kalteng, Siapa Penadahnya?

Penjarahan marak terjadi di Seruyan. foto: Kalteng Pos

Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di kawasan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan sudah pada level sangat mengkhawatirkan. 

Sebab gara-gara aksi penjarahan yang dilakukan secara terang-terangan itu, 60% kebun kelapa sawit di sana, rusak. 

Bayangkan saja berapa luas kebun yang 60% itu bila luas kebun kelapa sawit di Seruyan saja mencapai lebih dari 330 ribu hektar (data 2018).

Pertanyaan yang kemudian muncul, siapa yang membeli TBS hasil jarahan itu? Sebab cerita yang beredar, sekali melakukan penjarahan, penjarah bisa mengerahkan sampai 200 unit kendaraan. Dan sampai sekarang aksi penjarahan itu masih terjadi.  
Ketua Aspek-PIR Kalteng, Yusroh Fataqin cerita, kebun yang kena jarah enggak hanya milik perusahaan, tapi juga milik petani. 

Memang tak semua kebun petani kena jarah. "Tapi itu tadilah, yang namanya penjarahan, pasti asal panen saja. Otomatis tanaman akan rusak," katanya tadi siang. '

Aksi penjarahan itu kata Yusroh bermula dari persoalan antara salah satu kelompok masyarakat dengan salah satu perusahaan terkait pembangunan lahan plasma 20% yang tak kunjung kelar. 

Lama kelamaan, persoalan semakin meluas. Masyarakat yang bersoal kemudian bergabung dan kemudian nekad melakukan penjarahan. 

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Syaiful Panigoro mengatakan, kalau aksi penjarahan ini sudah menjadi fenomena. 

Soalnya, para penjarah sudah tak lagi menengok lahan yang dijarah itu punya siapa. Sebab kebun perusahaan yang sudah merealisasikan plasma 20% pun ikut dijarah.

Menurut dia, aksi penjarahan sudah setahun terakhir terjadi. Ini bermula dari insiden yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan. 

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan GAPKI untuk mencari solusi atas persoalan yang ada. 

Lelaki ini kemudian menegaskan, sejumlah perusahaan sebetulnya sudah merealisasikan plasma 20 persen. Luasnya malah melampaui angka itu. 

Kalaupun masih ada yang belum, bukan berarti perusahaan itu enggak mau merealisasikan. Tapi itu tadilah, ada aturan yang mengatakan bahwa perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007, belum wajib plasma.
  
Sebelumnya, Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor sudah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023. 

SE ini ditujukan kepada semua camat, lurah, hingga kepala desa. Salah satu isi pentingnya adalah, Djainuddin mengimbau para pengepul TBS untuk tidak menerima TBS dari masyarakat yang tidak bisa membuktikan asal usul TBS nya.

Meminta para camat, lurah dan kepala desa melaporkan pengepul, loading ramp, maupun peron apabila kedapatan melanggar hukum.



 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS