https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Saat Syafrizal Mengaku Lega dan Berterimakasih pada Majelis Hakim

Saat Syafrizal Mengaku Lega dan Berterimakasih pada Majelis Hakim

Ilustrasi vonis pengadilan. Foto: prokalteng.jawapos.com

"Petani, anggota saja senang malah berterimakasih kepada pengurus lantaran PSR sukses."

SYAFRIZAL Sabila, petani kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi,  sejak 16 November 2023 lalu disibukkan dengan sejumlah proses persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Namanya ikut terseret dalam gugatan perdata program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) lantaran Syafrizal dipercaya mengetuai Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Amanah yang melakukan peremajaan lewat program BPDPKS.

Gugatan perdata itu dilayangkan oleh Rusmin yang merupakan CV Putra Tri Cindo Mandiri (PTCM) yang diketahui terdaftar di PN Sengeti pada 20 Oktober 2023.

Bukan sendirian, dalam gugatan perdata itu juga menyeret nama Ketua Gapoktan Mulya Indah, Mariman dan 7 instansi yang berkaitan dengan program peremajaan tersebut. 

Seperti Direktur PT Eluon Solusi Indonesia (ESI), BPDPKS, Dirjenbun, Disbun Provinsi Jambi, Disbunak Kabupaten Muaro Jambi, Dirut PT Sucofindo dan Dirut Bank 9 Jambi.

Sedikitnya ada sekitar 15 persidangan dilakukan pada gugatan perdata ini. Dimana Kamis (18/7) kemarin Majelis Hakim PN Sengeti memutuskan bahwa gugatan dari CV Putra Tri Cindo Mandiri (PTCM) yang merupakan penangkar benih kelapa sawit di wilayah itu ditolak. Kemudian juga mengabulkan eksepsi sejumlah tergugat yang tak lain adalah petani kelapa sawit tadi.

"Menimbang, bahwa setelah memeriksa dengan seksama terkait hubungan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim tidak menemukan adanya perjanjian terkait pembelian atau pemesanan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, sehingga Majelis Hakim memandang dalam gugatannya terdapat cacat hukum, yaitu Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat atau dengan kata lain tidak memiliki persona standi in judicio, yang masuk dalam kualifikasi error in persona," isi putusan majalis hakim tersebut.

Kemudian dalam amar putusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Snt tertuang "Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VII, dan Tergugat VIII bahwa gugatan Penggugat error in persona. Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard): 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp888.000,00 (delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

"Kita sangat lega dan berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan bijaksana dan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan," Ujar pria yang akrab disapa Rizal itu kepada elaeis.co, Jumat (19/7).

Rizal mengaku cukup terharu lantaran penuh perjuangan untuk membuktikan bahwa langkah yang petani ambil dalam program PSR itu sudah benar.

"Dengan segala keterbatasan saya, saya selalu menghadiri jadwal sidang, meskipun ada kekecewaan terkait tiga kali sidang dengan agenda keterangan saksi penggugat, namun penggugat tidak dapat menghadirkan saksinya. Padahal saya untuk berangkat sidang butuh waktu delapan jam pulang pergi," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Gapoktan Mulya Indah, Mariman mengatakan bahwa  gugatan ini sangat menggangu aktifitas berkebun kelompok taninya. Petani anggotanya merasa tidak lagi bisa fokus mengurus kebun.

Padahal kata Mariman, dalam pelaksanaan PSR itu  pihaknya sudah mengikuti aturan yang ada. Malah petani yang menjadi anggota juga senang dan puas dengan hasil kerja bersama tersebut.

"Petani, anggota saja senang malah berterimakasih kepada pengurus lantaran PSR berjalan sukses. Nah ini penangkar yang hanya gara-gara tidak bisa berkontrak kok malah menggugat dengan tuduhan mark-up dana PSR. Kan aneh," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS