"Dalam rangka pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tata kelola industri kelapa sawit."
OMBUDSMAN RI mendatangi kantor Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) setelah sebelumnya mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memimpin langsung rombongan ketika mendatangi kantor Ditjenbun tersebut, dan disambut langsung oleh Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Andi Nur Alam Syah.
Kata Yeka Hendra Fatika, seperti dikutip, Selasa (23/7), kunjungan itu dilakukan sebagai entry meeting atau pertemuan awal sekaligus secara resmi untuk mengajukan permintaan keterangan atau data.
"Ini dilakukan dalam rangka pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tata kelola industri kelapa sawit," kata Yeka Hendra Fatika.
Pihaknya mengajukan permintaan data ke pihak Ditjenbun untuk kemudian dilakukan kajian secara sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit.
Kata Yeka, pada pemetaan isu kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit terdapat potensi maladministrasi pada sejumlah aspek.
"Seperti lahan, perizinan, dan aspek tata niaga produk sawit, termasuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang perlu dilakukan perbaikan," kata Yeka
Pada aspek lahan, ia bilang Ombudsman mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan.
Untuk aspek Izin, Ombudsman RI mendorong kepastian layanan dan penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) sebagai salah satu pemenuhan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sedangkan pada aspek niaga, ucap Yeka, Ombudsman mendorong perbaikan pengaturan harga tandan buah segar (TBS) dan pabrik kelapa sawit (PKS) konvensional, komersil, dan berondolan.
"Serta bertujuan mendorong perbaikan kebijakan mandatori biodisel dan pemanfaatan limbah cair sawit atau POME," kata Yeka.
Ia menuturkan, saat ini pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit telah sampai pada tahap analis.
"Di tahap ini Ombudsman melakukan permintaan keterangan, yang selanjutnya dilakukan pengambilan data lapangan dan konfirmasi hasil kajian sistemik," ungkap Yeka.
Menyambung, Yeka berharap pengambilan data di lapangan dapat dilakukan sebelum akhir tahun, sehingga perlu adanya dorongan dan dukungan untuk mempercepat proses permintaan keterangan/data.
Ia menegaskan, kegiatan pengambilan data akan dilakukan di tiga wilayah sentra sawit nasional, yakni Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Sebagai sasaran teknisnya, kata dia, akan ada diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD) yang selanjutnya akan dilakukan tinjauan ke perkebunan kelapa sawit dan usaha pabrik kelapa sawit.
Menanggapi hal yang disampaikan oleh Yeka Hendra Fatika, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Ombudsman RI.
"Ini bertujuan guna percepatan pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit," ujar Andi Nur Alam Syah.
Terkait tata kelola industri kepala sawit, Andi menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong berkas peta spasial untuk bisa diselesaikan.
Dengan demikian, kata dia, di masa depan pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat dilakukan melalu barcode guna mempermudah pihak petani sawit.
"STDB kita lakukan dengan sistem digital yang disediakan untuk digunakan para petani sehingga tata kelola ini tidak hanya pada tataran kelola, tapi produktifitas juga bisa tercapai," tegas Andi Nur Alam Syah.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu Ombidsman mendatangi kantor KLHK dan menggelar entry meeting dalam rangka hal yang sama.
Pelaksanaan entry meeting ini akan dilanjutkan dengan permintaan keterangan data, diskusi teknis, FGD bersama stakeholders, dan kunjungan lapangan.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023. "Oleh karena itu, kami sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Ombudsman ini," kata Menteri Siti dalam siaran pers KLHK.