
Ilustrasi kebun sawit di Pasbar. Foto: antaranews.com
"Peremajaan kebun sawit rakyat seluas 740 Ha di tahun 2024 ini merupakan target dari Pemkab Pasbar."
"KALAU dibandingkan untuk luasan potensi perkebunan rakyat, baru 2 persen dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit. Mudah-mudahan program ini terus berlangsung tiap tahun.
Pernyataan itu disampaikan ilehPelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Afrizal, seperti dikutip dari laman RRI, Selasa (23/7).
Makanya, menurut Afrizal, Pemkab Pasbar terus menggenjot upaya replanting. Antara lain, bakal me-replanting atau meremajakan 750 hektar (Ha) kebun sawit milik rakyat di tahun 2024 ini.
Afrizal bilang proses replanting itu dilakukan sebagai bagian dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas kelapa sawit di Pasbar.
"Peremajaan kebun sawit rakyat seluas 740 Ha di tahun 2024 ini merupakan target dari Pemkab Pasbar," ungkap Afrizal
Ia menerangkan, target tersebut akan menyasar pada perkebunan sawit yang hanya mampu memproduksi tandan buah segar (TBS) sebanyak 10 ton per Ha per tahun.
Peremajaan, kata dia, sangat diperlukan karena bila pohon sawit sudah berusia 25 tahun, maka produktivitasnya sudah menurun.
“Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit,” kata Afrizal.
Afrizal menyebutkan, Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 Ha berdasarkan data statistik dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 Ha luas perkebunan rakyat seluas 126.934 Ha.
Selanjutnya, kata dia menambahkan, potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 Ha.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan peremajaan kelapa sawit rakyat dilatarbelakangi dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.
Melalui aturan tersebut, peremajaan kelapa sawit rakyat nantinya mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 Ha di bawah 10 ton per tahun.
"Tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 Ha dalam radius 10 kilometer (Km)," beber Afrizal.
Sedangkan untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani atau akun pengusul, maupun kabupaten atau akun verifikasi, provinsi (akun verifikasi) dan pusat.