https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Diduga Curi dan Gelapkan TBS Sawit, Pria di Rohul Ini Diamankan Polisi

Diduga Curi dan Gelapkan TBS Sawit, Pria di Rohul Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi penangkapan. Foto: hops.id

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 374 KUHP."

SEORANG pria pria berinsial AL (32) diamankan petugas dari jajaran
Polsek Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di PT Panca Surya Agrindo (PSA).

Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH menjelaskan, tersangka diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Afdeling II Pondok III Blok B-34/35 PT PSA Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai.

"Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa satu egrek milik pelaku dan 22 TBS kelapa sawit milik PT PSA," katanya, Minggu (28/7).

Diceritakannya, pada Jumat (26/7) sekitar pukul 19.41 WIB, pelapor AM (46) yang notabene sebagai Kasat Pam PT PSA menerima telepon dari saksi MS (51) dan AS (43) selaku Dandru Security PT PSA tentang adanya pencurian TBS di Areal Afd-II.

Rupanya AL yang merupakan karyawan pemanen PT PSA, bekerja tidak jam pada kerja. Dia kemudian diamankan Sabtu (27/7) sekitar pukul 14.00 WIB dan didapati 22 TBS milik PT PSA dan satu egrek.

Pelapor lantas mengamankan AL beserta barang bukti ke kantor besar PT PSA. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.713.800.

"Atas kejadian tersebut, pelapor diperintahkan perusahaan untuk melaporkan ke Polsek Tambusai guna diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 374 KUHP," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS