"Kegiatan Satgas di Palembang untuk sosialisasi sebagai upaya mengoptimalisasi tata kelola di industri sawit."
PULUHAN perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki tenggang waktu sampai Desember tahun ini untuk memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Teguran itu disampaikan oleh Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi, Farah Heliantina, bagi 50 perusahaan sawit di Sumsel yang belum memiliki izin HGU.
Hal itu dikatakan Farah belum lama ini saat berbicara dalam acara sosialisasi bertajuk "Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)".
Kegiatan tersebut, seperti dikutip, Senin (29/7), diselenggarakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Perlu diketahui, acara yang berlangsung di Auditorium Bina Praja milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel itu dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang juga anggota satgas tersebut
Turut hadir dalam acara itu sejumlah pihak terkait seperti sejumlah pengurus dan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sums, Asnawati.
Kemudian, Prayudhi Syamsuri selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), dan lainnya.
“Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mempunyai HGU, termasuk di Sumsel," kata Farah.
Berdasarkan data sementara yang ada di Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) yang dikelola Ditjenbun, ucap Farah, ada 537 perusahaan sawit yang belum memiliki izin HGU.
"Di Sumsel yang belum melakukan pemenuhan HGU ada 50 perusahaan dan ini diharapkan Desember nanti semuanya sudah mempunyai HGU,” ucap Farah.
Masih dari data SIPERIBUN tersebut, Farah menjelaskan Sumsel menjadi provinsi di urutan ketiga yang banyak memiliki perusahaan sawit yang belum memiliki izin HGU.
"Nomor urut satu adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan yang kedua adalah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)," bebernya lebih lanjut.
Oleh karena itu, kata dia, kegiatan Satgas dilakukan di Palembang untuk memberikannya sosialisasi di Sumsel sebagai upaya mengoptimalisasi tata kelola di industri sawit,” kata Farah.
Ia mengatakan, usaha perkebunan kelapa sawit di Sumsel seluas 1.245.767 hektar terdiri dari perusahaan perkebunan seluas 711.012 hektar (Ha) atau sebanyak 53 persen.
"Dan luas perkebunan sawit rakyat, baik plasma dan swadaya, seluas 534.755 atau 47 persen," kata dia lagi.
Adapun produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang bisa dihasilkan yakni sebesar 3,4 juta ton per tahun dengan jumlah petani sawit sebanyak 227.521 keluarga.
Jumlah Perusahaan Perkebunan sebanyak 277 perusahaan dan Industri pengolahan kelapa sawit sebanyak 88 pabrik dengan total kapasitas terpasang 47.200 ton/jam.
Selain itu, ujarnya, Sumsel juga sebagai produsen minyak sawit terbesar nomor 5 secara nasional dan nomor 3 di pulau Sumatera dengan volume ekspor sebesar 192.214 ton dengan nilai ekspor sebesar USD 209.661.
Jadi, kata Farah, kegiatan sosialisasi itu bisa terjalin berkat komunikasi yang baik antara satgas dan Pemprov Sumsel yang saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Elen Setiadi yang merupakan koleganya dan menjadi anggota satgas.
"Diharapkan dari pertemuan ini bisa segera diinisiasi untuk mengelar sosialisasi di Sumatera Selatan agar yang 50 perusahaan itu bisa secara cepat mengurus izin HGU sebelum akhir Desember 2024 ini," tegas Farah Heliantina.