
Ilustrasi HGU. Foto: radarsampit.com
PT SIMP telah mengajukan permohonan penerbitan peta bidang tanah ke Kementerian ATR.
KORSUB Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Yeni Feranikan, mengatakan BPN Riau hingga saat ini belum memproses permohonan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivo Mas Pratama (SIMP).
Yeni Feranikan mengatakan hal itu untuk menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di BPN Riau, kemarin.
"PT SIMP memang telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Namun saat ini permohonan belum kita proses, karena masih ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi pemohon," kata Yeni.
Selain perpanjangan HGU, PT SIMP juga diketahui telah mengajukan permohonan untuk penerbitan peta bidang tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Dalam permohonan tersebut, PT Salim telah melengkapi dokumen terkait kemitraan plasma, berupa ada usulan beberapa camat kepada bupati, yakni 20 persen dari luas HGU mereka," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan dinas terkait akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait kewajiban plasma tersebut.
"Saat ini PT Salim telah lengkapi dokumen awal, yaitu berupa usulan bupati dan akan diidentifikasi saat kita turun. Nanti itu kita lihat dari kepala desa, dinas terkait, dan bupati akan klarifikasi terkait kemitraan plasma dari perusahaan ini, apakah sudah sesuai atau tidak," ujarnya.