"Kejagung akan terus berupaya keras untuk mengusut tuntas kasus ini."
SEBANYAK tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Jumat (2/8).
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, tujuh kepala desa itu adalah SRD, Kepala Desa Patala Bumi, SRT, Kepala Desa Kuala Mulia, MRW, Kepala Desa Penyaguan, JAW, Kepala Desa Kelesa, ZLK, Kepala Desa Siambul, MKS, Kepala Desa Rumbai, dan SHR, Kepala Desa Danau Rumbai.
Selain mereka, tiga saksi lainnya juga diperiksa penyidik. Masing-masing adalah RMMM, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari KPP Pratama Rengat, RDG, seorang petani, dan AAS, seorang wiraswasta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU yang melibatkan beberapa korporasi tersangka. Termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations," kata Harli.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum oleh Kejagung untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kejagung akan terus berupaya keras untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.