https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Petani

Ternyata, Pendapatan Petani Sawit di Bengkulu Hanya Segini

Ternyata, Pendapatan Petani Sawit di Bengkulu Hanya Segini

Petani sawit di Bengkulu. Foto: Dok. Elaeis

Belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal, seperti petani sawit atau pekerja semacamnya.

DI tengah harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terus membaik di pasaran, terbersit rasa ingin tahu yang tinggi, yaitu seberapa besar sih pendapatan para petani kelapa sawit, khususnya di Provinsi Bengkulu?

Ternyata, pendapatan petani kelapa sawit di Bengkulu masih rendah. Dimana rata-rata pendapatan bersih dalam sebulan hanya mencapai Rp 1.899.906 atau masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.507.079.


Menurut Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Ir Win Rizal, petani kelapa sawit merupakan pekerja informal atau penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, pekerja bebas, dan pekerja keluarga atau tak dibayar. 

"Petani kelapa sawit termasuk pekerja informal, mereka yang bekerja dengan berusaha sendiri," kata Win, Sabtu (16/3).

Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS, rata-rata pendapatan bersih per bulan bagi petani kelapa sawit di kabupaten/kota di Bengkulu pada tahun 2023 lalu mencapai Rp 1,89 juta per bulan. Dimana pendapatan bersih tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 2,5 juta dan terendah ada di Kabupaten Lebong Rp 1,39 juta.

"Rata-rata pendapatan petani sawit di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1,89 juta, tertinggi ada di Mukomuko dan terendah ada di Kabupaten Lebong," ujar Win.

Selain itu, berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, petani sawit dengan status tidak pernah sekolah atau belum tamat di Provinsi Bengkulu rata-rata mendapatkan pendapatan bersih Rp 1,64 juta per bulan.

Sementara itu, petani sawit dengan status tamatan SD rata-rata mendapatkan pendapatan bersih Rp 1,97 juta per bulan, tamatan SMP Rp 2 juta, dan tamatan SMA ke atas Rp 2,79 juta.

"Rata-rata pendapatan bersih petani sawit berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan tertinggi ada di tamatan SMA ke atas dan terendah tidak pernah sekolah atau belum tamat," imbuh Win.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr E Syarifudin SSos MSi mengatakan, tidak ada undang-undang yang mengatur secara tegas, pekerja sektor informal seperti petani kelapa sawit harus digaji sesuai UMP.

Bahkan dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pun tidak menyebut secara jelas mengenai gaji bagi pekerja sektor informal. 

"Sampai saat ini masih tidak ada aturan yang jelas yang melindungi pekerja informal seperti petani sawit, karena mereka memperoleh penghasilan atau pendapatan berdasarkan produksi TBS kelapa sawit yang dihasilkan dari kebun," ujar Syarifudin.

Tidak adanya aturan jelas untuk melindungi pekerja sektor informal seperti petani sawit ini pun pernah diakui Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan.

Ia mengakui, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal, seperti petani sawit atau pekerja semacamnya.

Namun, menurutnya, penetapan UMP ini berlaku untuk seluruh industri formal, termasuk industri kecil dan menengah yang memiliki tenaga kerja di atas 19 orang. "Sejauh ini belum ada, karena aturan UMP hanya berlaku bagi sektor informal," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS