Pemetaan lahan dimaksudkan untuk percepatan penyelesaian PSR.
DIHARAPKAN proses pengusulan pelepasan kawasan hutan ini secepatnya selesai karena akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Demikian dikatakan Kepala Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut), Zeini, saat Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) melakukan pemetaan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, Jumat (9/8).
"Tentu ini semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendongkrak Labura Hebat sebagaimana visi Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara," pungkasnya
Lahan itu dipetakan dengan tujuan untuk diajukan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pelaksanaan pemetaan pengambilan koordinat lahan masyarakat ini dilakukan DPN LKLH bekerja sama dengan Pemerintah Desa Sukarame Baru.
Kades Zeini hingga sejumlah unsur di desa itu pun ikut turun langsung mendampingi Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH, Darwin Marpaung dan Kepala Bidang Pemetaan DPN LKLH, Rudi Hardi ke lapangan.
Rencananya, lahan yang akan di-TORA-kan seluas 700 hektar dengan jumlah pemohon sekitar 100 orang.
Darwin Marpaung menjelaskan, pemetaan lahan dilakukan demi percepatan penyelesaian peremajaan sawit rakyat (PSR) yang berada di dalam kawasan hutan di desa tersebut.
"Persoalan ini kita selesaikan dengan skema PPTPKH dan TORA. Ini sebagai bentuk gerakan sosial dan kepudilaan DPN LKLH terhadap masyarakat yang punya kebun sawit di dalam kawasan hutan," kata Darwin.
"Dasar kita melakukan skema itu karena sudah diatur dalam UU CK dan dikuatkan dengan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang PPTPKH dan TORA Tahun 2024. Artinya kami melakukan hal itu karena adanya regulasi yang mengatur," ujarnya.
Darwin menyebut, pemetaan dilakukan sebagai dasar awal persyaratan pengusulan pelepasan status kawasan hutan yang sudah menjadi kebun kelapa sawit rakyat.
Setelah itu, baru ke tahap administrasi baik itu alas hak, pernyataan penguasaan tanah dan pernyataan sepadan batas, KTP hingga surat-surat penting lainnya yang berhubungan langsung dengan lahan.