Perlu regulasi yang tepat untuk memaksimalkan PSR.
KETUA Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengatakan pihaknya mencatat ada seluas 1.891,68 hektar kebun kelapa sawit yang telah diremajakan sepanjang 2023, yang tersebar di empat provinsi.
Eddy mengatakan, empat provinsi tadi yakni Riau yakni diajukan oleh Lembaga Pekebun Kijang Mas Lestari mitra PT Buana Wiralestari Mas dengan pengajuan 735.00 hektar dan realisasinya 696.00 hektar.
Kemudian ada Lembaga Pekebun Sawit Kandis Sejahtera dari perusahaan PT Ivo Mas Tunggal dengan mengajukan PSR seluas 67.05 hektar dan realisasinya 65.55 hektar. Lalu Lembaga Pekebun Swadaya Mas Bersama dari PT Ivo Mas Tunggal dengan mengajukan 53,29 hektar dan realisasi 38,13 hektar.
Sementara di wilayah Kalsel, ada KUD Gajah Mada dari PT Tapian Nadenggan yang mengajukan 761.50 hektar dan realisasi kebun yang diajukan seluas 720.64 hektar.
Di wilayah Sumbar ada Lembaga Pekabun Unit Desa Damai yang merupakan binan PT Perkebunan Nusantara VI dengan pengajuan seluas 226.75 hektar dan realisasi 191.69 hektar.
Sedangkan di Sumatera Utara (Sumut) ada Perkumpulan Kelompok Tani Perkebunan Pasir Tuntung Jaya, yang bermitra dengan PT Perkebunan Nusantara III dengan pengajuan seluas 96.08 hektar dan realisasi 64.18 hektar. Selanjutnya Gapoktan Perkebunan Aek Raso Maju Bersama dari PT Perkebunan Nusantara III dengan pengajuan seluas 200.00 hektar dan realisasinya 115.00 hektar.
Dengan data tersebut tercatat jumlah total yang diajukan untuk peremajaan mencapai 2.138,78 hektar. Sedangkan untuk realisasinya 1.891,68 hektar. Artinya ada 1.14710 hektar yang tidak lolos peremajaan.
"Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pengajuan itu tidak lolos untuk diremajakan, seperti proposal atau luas lahan tidak sesuai dengan yang ada di lokasi," ujarnya dalam gelaran Siexpo 2024 di SKA Co Ex, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (8/8) lalu.
Proposal itu tidak sesuai juga disebabkan beberapa faktor. Seperti PUP perusahaan mitra sudah tidak berlaku, surat keterangan tidak tumpang tindih HGU tidak ada, lahan pekebun tumpang tindih dengan HGU, lahan pekebun masuk dalam kawasan terakhir pekebun tidak valid.
Kemudian penyebab lain yakni lantaran kebun tidak lolos verifikasi untuk PSR khususnya dalam jalur kemitraan. Misalnya karena tutupan lahan bukan sawit, ketidaksesuaian dokumen pengajuan dengan temuan di lapangan, pekebun mengundurkan diri, ketak lahan tidak sesuai dengan titik koordinat pengajuan, dan tidak dapat diverifikasi (tidak dapat dihubungi dan meninggal dunia).
Sementara ada pula beberapa kendala-kendala PSR lewat jalur kemitraan. Yakni sulitnya dalam mendapatkan surat keterangan/rekomendasi bahwa lahan yang diusulkan tidak di kawasan hutan dan HGU. Ini juga dipengaruhi lantaran adanya KT/gapoktan/lembaga pekebun dan satker diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH). Kemudian banyak alas hak tanah Pekebun yang diagunkan, banyak SHM pekebun beda nama sehingga kesulitan untuk dana pendamping, harga TBS cukup tinggi sehingga pekebun menolak peremajaan, serta banyak lahan Pekebun yang masuk kawasan.
"Sejatinya kemitraan bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan tetapi juga tanggung jawab pemerintah baik daerah dan pusat serta tanggung jawab dari pekebun dan kelembagaan pekebun," ujarnya.
Menurut Eddy keberadaan PKS tanpa kebun yang tidak sesuai dengan kapasitas yang sudah ada dan PKS berondolan dapat merusak kemitraan yang ada. Sementara perlu adanya regulasi yang tepat untuk memaksimalkan pelaksanaan PSR
Eddy juga menyampaikan surat pernyataan kebenaran dan kesesuaian dokumen oleh perusahaan sangat memberatkan perusahaan karena selama ini perusahaan hanya berinteraksi dengan Koperasi secara langsung tidak dengan tiap-tiap pekebun. Surat tersebut dapat diganti menjadi Surat Kebenaran Lahan Tersebut adalah Mitra Perusahaan
"Terdapat gap yang cukup besar antara logika keuangan negara dan kondisi lapangan petani sawit sehingga berdampak pada terhambatnya proses peremajaan sawit rakyat. Kemudian PSR dapat menjadi ajang untuk kemitraan baru pekebun swadaya dengan perusahaan ataupun bermitra kembali kemitraan yang telah bubar," pungkasnya.