“Buruh selama ini banyak tidak mendapatkan hak-haknya."
"KAMI mengapresiasi langkah F-PKS DPRD Sumut yang telah menginisiasi pembentukan rencana peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan buruh perkebunan sawit di Sumut."
Pernyataan tersebut disampaikan
Herwin Nasution, seorang aktivis buruh perkebunan yang menjadi Ketua Umum Federasi Serikat Perkebunan Indonesia (Serbundo).
Apresiasi itu diberikan Herwin Nasution karena menilai F-PKS DPRD Sumut telah menunjukan sikap peduli terhadap nasib para buruh perkebunan di Sumut, termasuk di perkebunan sawit.
Menurut alumni Universitas HKBP Nommensen ini, seharusnya sudah menjadi tugas DPRD Sumut memikirkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit, dengan persoalan cukup komplek.
“Buruh selama ini banyak tidak mendapatkan hak-haknya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, status kerja yang jelas, dan hak-hak lainnya," ucap pria yang akrab disapa Masdon ini.
"Seharusnya perusahan perkebunan kelapa sawit harus benar-benar menyejahterakan buruhnya, karena buruh merupakan ujung tombak perusahaan," kata Herwin lagi.
Ia lalu membandingkan situasi buruh sawit di era Keresidenan Sumatera Timur pada 1880.
Saat itu, kata dia, malah sudah ada peraturan perlindungan terhadap buruh yang dikenal Poenale Sanctie.
Peraturan Poenale Sanctie, kata dia, saat ini tidak berlaku lagi dan seiring dengan perkembangan perkebunan kelapa sawit selama 144 tahun.
"Hingga saat ini tidak ada lagi muncul kebijakan atau peraturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap buruh perkebunan sawit," ucapnya.
“Kebijakan atau perundang-undangan yang berlaku saat ini masih berorentasi terhadap buruh yang bekerja di sektor manufaktur,” ia menambahkan.
Sementara itu anggota F-PKS PRD Sumut, Hadian, menegaskan pihaknya akan mendorong ranperda tersebut menjadi Perda Perlindungan Buruh Sawit.
Mereka melakukan hal tersebut karena melihat banyaknya pelanggaran terhadap hak- hak normatif buruh perkebunan sawit.
“Saya secara pribadi dan Fraksi PKS DPRD Sumut sangat setuju perlunya ada Perda Perlindungan Buruh Perkebunan sawit," ucap Hadian.
"Kebijakan ini akan meng-endorse sehingga nantinya ada regulasi dalam bentuk Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumut,” tuturnya lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga mencatat jaminan keselamatan kerja buruh perkebunan sawit juga sangat rendah.
"Minimnya alat perlindungan diri (APD) yang memadai, kemudian perumahan yang tidak layak bagi buruh sawit, tuntutan kerja yang tinggi dan sebagainya," tegas Hadian, dikutip dari laman RRI, Sabtu (10/8).