"Ayah korban ketika itu mau menandatangani pernyataan itu supaya anaknya segera dibebaskan."
SEORANG ibu rumah tangga dari Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, Provindi Riau, bernama Pustika Wati (34),
tidak terima anaknya menjadi korban penganiayaan. Ia melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu.
Meninton Simanjuntak, pendamping keluarga korban, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Rabu (26/6) lalu. Saat itu Mi (14), anak Pustika Wati, bersama dua rekannya sedang mencari brondolan sawit di kebun warga di desanya.
Tiba-tiba ketiganya didatangi oleh tiga petugas keamanan dari PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang berbatasan dengan kebun masyarakat. Bocah-bocah itu dituduh mencuri brondolan sawit milik perusahaan.
Namun ketiga bocah tersebut mengelak karena merasa brondolan sawit yang mereka kumpulkan berada di dalam kebun masyarakat. Saat itu, mereka membawa tiga karung berisi brondolan sawit.
Salah satu bocah, Ra, mengalami luka di pundak akibat tersabet gancu, alat yang biasa digunakan untuk mengangkut sawit. Ra dan seorang bocah lainnya berhasil melarikan diri. "Tapi Mi tertangkap dan diamankan ke pos keamanan PT AMR," ungkap Meninton, Jumat (16/8).
Di pos keamanan, lanjutnya, Mi diinterogasi dan dipaksa mengaku mencuri brondolan sawit dan gerobak dari dalam areal kebun perusahaan. Karena tidak mengaku, Mi kemudian diceburkan ke dalam kanal di dalam areal kebun.
Setelah kejadian tersebut, ayah Mi mendatangi lokasi dan meminta anaknya dibebaskan. Mi akhirnya dibebaskan setelah ayahnya menandatangani pernyataan yang mengakui tuduhan tersebut.
"Ayah korban ketika itu mau menandatangani pernyataan itu supaya anaknya segera dibebaskan," jelas Meninton.
Dua hari kemudian, ibu Mi melaporkan aksi kekerasan yang dialami anaknya ke Mapolres Rohul.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu penyelesaian kasus ini. Memang ibu Mi dan beberapa saksi lain sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun sampai saat ini belum jelas arahnya. Yang ada malah petugas meminta keluarga korban untuk melakukan asesmen," ungkap Meninton.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari saksi serta menunggu hasil visum.
"Ini demi terpenuhi unsur hukumnya supaya bisa kita naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang Budi.
Dia menambahkan bahwa pihak PT AMR juga melaporkan dugaan pencurian. "Ini artinya kedua belah pihak saling lapor. Jadi kami coba lakukan mediasi, keduanya sama-sama masuk kategori tipiring (tindak pidana ringan)," paparnya.
"Jika kedua belah pihak tidak mau berdamai saat dimediasi, maka proses hukum akan dilanjutkan," pungkasnya.