https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Bersebab Fasum, Lahan HGU Harus Dilepas

Bersebab Fasum, Lahan HGU Harus Dilepas

Ketua Serikat Tani Bengkulu, Hari Partono. Foto: istimewa

"Tentu saja ketersediaan lahan untuk fasum sangat penting."

SEBUAH perusahaan kelapa sawit (PKS), yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yaitu PT Air Muring, harus melepas sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Penyebabnya, lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membangun fasilitas umum (fasum) seperti rumah ibadah, sarana olahraga, sarana kesehatan hingga sarana pendidikan.

Ketua Serikat Tani Bengkulu, Hari Partono mengatakan, fasum di sekitar HGU PT Air Muring yang berada di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan Kecamatan Putri Hijau saat ini masih sangat minim. 

Sebab sebagian besar lahan di dua kecamatan tersebut dalam penguasaan perusahaan tambang maupun perkebunan. 

Oleh sebab itu, PT Air Muring harus memberikan sebagian lahan HGU nya untuk pendirian fasilitas umum di dua kecamatan tersebut.

"PT Air Muring kan sedang dalam proses perpanjangan izin HGU, nah itu bisa jadi kesempatan bagi Pemkab Bengkulu Utara untuk mendorong PKS ini mempersiapkan ketersediaan lahan Fasilitas Umum yang dibutuhkan pemerintah di masa depan," kata Hari, Senin (18/3).

HGU milik PT Air Muring yang berada di sepanjang jalan poros antara Kecamatan MSS dan Kecamatan Putri Hijau disebut sebagai area yang sangat strategis untuk kepentingan pemerintah. 

Hari menekankan bahwa ketersediaan lahan ini akan menjadi sangat penting, terutama jika proses pemekaran kabupaten terwujud.

"Tentu saja ketersediaan lahan untuk fasum sangat penting, lebih lagi Kabupaten Bengkulu Utara mau melakukan pemekaran, sehingga PT Air Muring harus mampu menyediakan lahan dari HGU untuk pendirian fasilitas umum nantinya," ujar Hari.

Hari optimis, pemerintah daerah dapat mengupayakan penyediaan lahan fasum yang dibutuhkan. Dia merujuk pada keberhasilan Pemda Bengkulu Utara dalam meminta lahan Fasilitas Umum dari perusahaan perkebunan kelapa sawit lain yang melakukan perpanjangan izin HGU sebelumnya, seperti PT Pamor Ganda dan PT Agricinal.

"Kami harapkan, kebijakan yang sama juga bisa diupayakan oleh pemerintah daerah terhadap proses perpanjangan izin HGU PT Air Muring nantinya," tutur Hari.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Mian mengatakan, akan berusaha mendorong PT Air Muring agar menyediakan lahan untuk pendirian fasilitas umum. 

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik.

"Kami akan berupaya mendorong hal itu, semoga itu nanti bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara lebih baik," pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS