Kementan menyediakan tautan untuk pendaftaran.
MELALUI Surat edaran bernomor B-2437/PI.400/E.6/08/2024, Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Surat ini menekankan pentingnya percepatan pendataan dan pemetaan pekebun melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) tanaman perkebunan.
Dalam upaya mendukung percepatan ini, Ditjenbun mengajak perusahaan, pelaku usaha, serta organisasi mitra pembangunan di sektor perkebunan untuk turut berkolaborasi.
Surat edaran yang bersifat penting ini membuka kesempatan bagi perusahaan dan pelaku usaha untuk langsung melakukan peng-input-an data pekebun serta peta kebunnya melalui sistem informasi e-STDB yang dapat diakses di stdb.ditjenbun.pertanian.go.id.
Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjenbun, Budi Syamsuri, data yang di-input akan masuk ke dalam kategori pendataan dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim e-STDB di dinas kabupaten/kota.
Hal ini sejalan dengan SK Dirjenbun 37 Tahun 2024 yang mengatur bahwa hanya pekebun dengan status penguasaan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat menggunakan STDB sebagai syarat budidaya tanaman perkebunan.
Proses peng-input-an data ini, yang harus dilakukan sebelum pengajuan STDB, juga melibatkan pemeriksaan dan verifikasi di tingkat Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota.
Untuk memfasilitasi hal ini, Kementerian Pertanian menyediakan tautan untuk pendaftaran melalui [form permohonan akun e-STDB](https://bit.ly/formpermohonanakunetstdb).
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan percepatan penginputan data pekebun dapat segera terealisasi guna mendukung pengelolaan data perkebunan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Kementerian Pertanian juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang turut serta dalam upaya ini.