"Tidak ada alasan masalah lahan."
SEKRETARIS DPW Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko, mengatakan perusahaan harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan. Sehingga pembangunan kebun 20% untuk masyarakat itu menjadi suatu kewajiban.
"Jika alasannya tidak ada lahan, maka iris kebun yang dikelolanya menjadi kebun plasma sebesar 20% itu. Ini lebih adil," tegasnya, Selasa (27/8).
Sebagaimana diketahui, pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari luasan kebun yang dikelola perusahaan merupakan sebuah kewajiban. Sebab itu diatur dalam Permentan bahkan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kendati begitu dalam realisasinya masih banyak perusahaan yang belum membangun kebun dan menyerahkannya kepada masyarakat. Seperti yang terjadi di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Daru, tidak ada alasan masalah lahan. Sebab lahan di Paser itu sangat luas, jadi tidak masuk akal jika alasannya justru tidak ada lahan.
"Kalau aturan sudah ada, seharusnya dipatuhi sesuai aturan yg berlaku. Jika tidak taat aturan ya pemerintah wajib bertindak tegas, misalnya beri sanksi," tandasnya.
Dari catatan Dinas Perkebunan dan Peternakan Paser realisasinya baru sebanyak 40%. Artinya lebih dari separuh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu belum merealisasikan kewajibannya tadi.
Disbunak Paser, Djoko Bawono mengatakan alasan perusahaan belum merealisasikan pembangunan kebun itu lantaran pihak perusahaan kesulitan mencari lahan yang benar-benar Clear and Clean. Dimana kebanyakan lahan di Paser berstatus Cagar Alam ataupun HGU. Jikapun ada lahan yang Clear and Clean, tapi jaraknya jauh.
"Kita tekankan kepada PKS yang belum menuntaskan kewajiban kebun plasma, agar segera mengurus dan memenuhi ketersediaan lahan plasma 20 persen dari jumlah luasan lahan inti yang dimiliki," ujarnya, belum lama ini.