“Dengan tindakan tegas ini, kami berharap bisa memberikan efek jera."
KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas terhadap penunggak pajak. 16 aset wajib pajak bernilai miliaran rupiah, salah satunya berupa kebun sawit, disita dalam operasi pajak serentak ketiga tahun ini.
Penyitaan dilakukan dengan mengerahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau pada Rabu (7/8).
"Kami telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Penanggung Pajak, salah satunya adalah kebun sawit yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi," ujar Bambang Setiawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau, kemarin.
"Penyitaan ini merupakan langkah tegas kami untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Selain kebun sawit, aset lain yang disita berupa 8 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 rekening bank, satu bidang tanah dan bangunan, serta satu unit peralatan medis, dengan total nilai seluruh aset mencapai Rp 2,9 miliar.
Penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 12 UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Bambang menegaskan bahwa seluruh aset yang disita masih berstatus sebagai barang sitaan hingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi.
“Penanggung Pajak diharapkan untuk tidak memindahtangankan, meminjamkan, atau merusak aset yang telah disita. Ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU PPSP,” tambahnya.
Operasi ini dilakukan oleh KPP di berbagai wilayah di Riau, termasuk Pekanbaru, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Selat Panjang, XIII Koto Kampar, dan Siak.
Sepanjang tahun ini, Kanwil DJP Riau telah menyita total 50 aset dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 14,1 miliar.
“Dengan tindakan tegas ini, kami berharap bisa memberikan efek jera serta mendorong wajib pajak di Riau untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka,” tutupnya