“Kami yakin kajian ini akan memberikan dampak secara sistemik."
BADAN Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah menginisiasi kajian sistemik terkait perkebunan kelapa sawit.
Apresiasi tersebut, seperti dikutip elaeis.co dari laman Ombudsman, Senin, 26 Agustus 2024, disampaikan oleh Sunari selaku Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS saat berada di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), belum lama ini
Saat itu Sunari tampil sebagai salah satu pembicara dalam diskusi kelompok terpumpun atau focus group Discussion (DKT/FGD) yang diadakan Ombidsman RI di Hotel Luwansa Palangkaraya.
DKT bertajuk "Tantangan dan Upaya Perbaikan pada Tata Kelola Industri Kelapa Sawit" diikuti secara antusias oleh para peserta.
Seperti perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian PPN/Bappenas, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Kata Sunari di acara DKT tersebut, dari pengamatan lapangan ke perkebunan kelapa sawit di dua provinsi, yaitu Kalteng dan Riau, BPDPKS menunggu saran dari Ombudsman RI.
“Dengan tujuan untuk dapat menata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia, khususnya milik petani swadaya maupun plasma. Selain itu juga perkebunan sawit milik perusahaan multinasional,” ujarnya.
Sementara itu anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa
Ombudsman RI melakukan kajian sistemik dalam rangka untuk menghimpun berbagai saran.
“Baik dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda), para petani hingga asosiasi pelaku usaha kelapa sawit, dalam kajian kajian sistemik terkait tata kelola industri kelapa sawit,” ucap Yeka.
Oleh karena itu, kata dia, Ombudsman RI mengundang para pejabat di berbagai kementerian, lembaga, dan pemda terkait, dengan harapan bisa mendapatkan masukan terkait permasalahan tata kelola industri kelapa sawit.
“Masukan-masukan dalam forum ini muaranya adalah saran Ombudsman RI yang akan disampaikan dalam kajian sistemik untuk dilakukan perbaikan oleh pembuat kebijakan,” ujar Yeka.
Ia menambahkan, diskusi ini mengambil perspektif pelayanan publik, sehingga meminta para pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan masing-masing sebagai pakar atau ahli dalam bidang masing-masing di industri sawit.
Nantinya, kajian sistemik ini akan disampaikan secara langsung kepada para menteri, pimpinan lembaga terkait usai masa transisi pemerintah yang baru, ucap Yeka.
Kemudian, Yeka menyebutkan beberapa waktu sebelumnya Ombudsman RI bersama-sama pemangku kepentingan terkait telah melakukan perjalanan peninjauan lapangan bersama.
Dirinya berharap setelah kegiatan tersebut, seluruh pemangku kepentingan yang hadir dapat memiliki pemahaman dan pemikiran yang sama terkait permasalahan tata kelola industri kelapa sawit.
Yeka menargetkan kajian sistemik ini selesai pada pertengahan September 2024 dan dapat disampaikan kepada pemerintah.
“Kami yakin kajian ini akan memberikan dampak secara sistemik (bagi industri perkebunan kelapa sawit nasional -red,” tegas anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.