https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Berharap "Berkah" dari Pajak yang Dibayarkan dari Sawit

Berharap "Berkah" dari Pajak yang Dibayarkan dari Sawit

Sekda Agam, Edi Busti. Foto: swapena.com

"Untuk pembiayaan berasal dari DBH sawit melalui transfer ke daerah sebesar Rp 1 miliar."

SETIAP daerah penghasil menerapkan kebijakan masing-masing dalam mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) sawit. Pemkab Agam di Sumatera Barat (Sumbar), misalnya, mengikutsertakan pekerja sawit dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait itu, Sekda Agam Edi Busti berharap jaminan sosial yang diberikan diharapkan benar-benar tepat sasaran. Tahun depan, jumlah penerima ini diharapkan bertambah dibandingkan tahun ini.

“Pada tahun berikutnya, yang tidak masuk hari ini, 2025 masih bisa kita tampung lagi, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan berkahnya dari pajak yang dibayarkan dari sawit,” tegas Sekda.

Sebagaimana diketahui, ribuan pekerja nonformal dari berbagai perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dan rakyat di Agam dimasukkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 

Para pekerja tersebut dimasukkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan dana bagi hasil (DBH) tahun 2024 yang disalurkan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Agam, Rio Eka Putra, seperti dikutip dari laman RRI, Minggu (1/9), mengatakan jumlah pekerja nonformal yang dimasukkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut berjumlah 4.133 orang.

"Para penerima jaminan ketenagakerjaan ini merupakan para pekerja nonformal perkebunan sawit milik rakyat yang ada di empat kecamatan di Kabupaten Agam, yakni Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari dan Palembayan,” ujarnya.

Para pekerja nonformal itu, kata dia, akan dipekerjakan secara bertahap selama 5 bulan, yaitu mulai Agustus hingga Desember 2024. 

“Untuk pembiayaan berasal dari DBH sawit melalui transfer ke daerah sebesar Rp 1 miliar,” ucap Rio Eka Putra  

Kata dia, tujuan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini yakni untuk menjamin keselamatan kerja petani sawit. 

Mereka yang menerima (manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan -red) adalah para buruh tani di luar tanggungan perusahaan," ungkap Rio Eka Putra.

"Seluruh pekerja nonformal yang tidak terdaftar seperti tukang dodos, tukang lansir dan sebagainya menjadi sasaran anggaran bagi hasil sawit ini,” ungkapnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS