https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Bisnis

Faktor Ini Ternyata Ikut Mempengaruhi Penetapan Harga Referensi CPO Periode September

Faktor Ini Ternyata Ikut Mempengaruhi Penetapan Harga Referensi CPO Periode September

Ilustrasi CPO. Foto. gapki.id

"Peningkatan HR CPO dipengaruhi  peningkatan harga  minyak nabati lainnya."

KENAIKAN harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode September 2024 ternyata juga dipengaruhi oleh perkembangan pasar global. Selain --tentu saja-- berdasarkan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

Hal itu diketahui berdasarkan paparan resmi yang disampaikan oleh Isy Karim selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kata Isy Karim seperti dikutip, Selasa (3/9), pasar global yang dimaksud adalah berdasarkan perkembangan yang terlihat pada bursa CPO di Indonesia, Malaysia, dan Pasar Lelang  CPO  Rotterdam di Belanda.

"Sumber penetapan HR  CPO pada periode Sember ini berasal dari perkembangan rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 pada sejumlah rujukan," kata Isy Karim.

"Yaitu Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,96 per metrik ton (MT), Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 874,10 per MT, dan Pasar Lelang CPO  Rotterdam, Belanda, sebesar USD  970,41 per MT," ucap Isy Karim mrnambahkan.

Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, Isy Karim menyebutkan ada langkah yang harus diambil bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga tersebut sebesar lebih dari USD 40 per MT.

"Maka perhitungan HR CPO  
menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median atau harga tengah dan sumber harga  terdekat dari median, yaitu Bursa CPO  di Malaysia dan di Indonesia," ujarnya.  

Berdasarkan kesesuaian dengan perhitungan tersebut, Isy Karim menegaskan, maka dapat ditetapkan HR CPO untuk September 2024 sebesar USD 839,53 per MT. 

"Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga  minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," kata Isy Karim.

"Juga karena adanya peningkatan  permintaan yang tidak diimbangi  dengan peningkatan produksi, dalam hal ini, ada penurunan produksi CPO di Malaysia,” jelas Isy.

Sementara itu, Isy menambahkan, untuk produk minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (Kg) dikenakan bea keluar (BK) USD 0 per MT. 

Ia menjelaskan, penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri  Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Daftar Jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS