“Berkebun sawit termasuk pekerjaan beresiko tinggi."
"TENTUNYA kami yang sehari-harinya berkebun merasa terlindungi dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini. Karena saat diluar kita tidak tahu musibah apa yang menimpa."
Demikian dikatakan Supri (43), dari kelompok tani Koperasi Beringin Jaya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, saat menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Wakil Bupati Siak Husni Merza, Rabu (4/9).
Supri adalah satu dari 488 petani sawit di Kecamatan Mempura, Siak, yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan bantuan Pemkab Siak.
Penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024.
"Alhamdulillah, kita telah menyalurkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekebun sawit. Ini melaui dana DBH Sawit 2024,” kata Wabup Husni.
Husni menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2023, Pemkab Siak telah menerima DBH tahun 2023 dan 2024 sebanyak 20 persen.
Oleh Karena itu, 2024 ini Pemkab Siak menganggarkan untuk 3.850 pekebun sawit yang diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
"Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat tidak terlindungi dari pekerja resiko sosial,” sebutnya.
Manfaat lain, sambung Husni, beasiswa dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meminimalisir angka putus sekolah dan kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah.
“Berkebun sawit, termasuk pekerjaan beresiko tinggi, jika si pencari nafkah misalnya, ayah sudah tidak ada, maka dari program beasiswa BPJS, anak-anak yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan,” kata dia.
Saat ini sebanyak 2.889 pekebun sawit telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Selain melindungi pencari nafkah, Pemkab Siak juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak-anak.
“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung Intruksi Presiden No 2 Tahun 2021,” terangnya.