https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Gapki: Besar Kemungkinan akan Membayar Sanksi Dua Kali

Gapki: Besar Kemungkinan akan Membayar Sanksi Dua Kali

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono. Foto; gapki.id

"Kami belum mengetahui besaran lahan serta jumlah denda yang harus dibayar pengusaha."

HAMPIR semua perusahaan kelapa sawit anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang memohon penyelesaian keterlanjuran dalam kawasan telah membayar sanksi denda sesuai ketentuan Pasal 110A UUCK.

Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, sambil menambahkan pihaknya mendengar ada aturan baru yang akan menagih ulang perusahaan yang sudah mendapat sanksi.

Pihaknya mengaku tengah menunggu peraturan terbaru yang rencananya akan dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyelesaian Pasal 110A UUCK.

"Ada kemungkinan perusahaan yang terdaftar dalam penyelesaian Pasal 110A UUCK akan membayar sanksi dua kali. Namun untuk kepastian dan bagaimana penagihannya, masih menunggu peraturan menteri yang baru," paparnya, Senin (9/9).

Sementara itu, terkait penerapan Pasal 110B UUCK, menurutnya, perusahaan masih terkendala dalam legalisasi lahan sawit. 

"Kami belum mengetahui besaran lahan serta jumlah denda yang harus dibayar pengusaha," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Satuan Pelaksana Pengawasan Dan Pengendalian Implementasi UUCK, Bambang Hendroyono, dalam Rakornas Rencana Aksi Perkebunan Sawit Berkelanjutan beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pengajuan penyelesaian lahan dalam kawasan baru mencapai 365 perusahaan. Sementara targetnya adalah 2.130 perusahaan sawit dan 1,493 dari masyarakat.

Untuk diketahui, jutaan hektar lahan sawit dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (CK) menjadi UU memberikan penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Pasal 110A UUCK mengatur sanksi untuk kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU 6/2023. 

Sedangkan Pasal 110B mengatur sanksi untuk kegiatan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020.

Sanksi yang dikenakan bagi pelaku usaha berdasarkan dua pasal tersebut bukan pidana, tapi administratif berupa denda dan pencabutan atau penghentian sementara kegiatan usaha.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS