
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. foto: ist.
"Pemeriksaan ini sangat krusial untuk mengungkap kasus."
SEBANYAK dua orang saksi diperiksa
Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, salah atau saksi yang diperiksa adalah pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Herban Heryandana atau HH.
"Dia merupakan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Selain HH, Kejagung juga memeriksa AM yang merupakan Staf Marketing dari Duta Palma Group.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini memiliki peran penting dalam memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan TPK dan TPPU yang melibatkan anak usaha Duta Palma di Riau. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
"Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan dugaan TPK dan TPPU di sektor perkebunan kelapa sawit. Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas," ujar Harli.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini adalah bagian dari rangkaian panjang untuk memastikan setiap entitas yang terlibat dalam kejahatan keuangan dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Pemeriksaan ini sangat krusial untuk mengungkap kasus yang melibatkan korporasi besar seperti Duta Palma Group dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak hanya terungkap, tetapi juga diproses secara hukum," tambah Harli.
Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat melanjutkan proses hukum yang transparan dan akuntabel. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan," pungkasnya.