Ilustrasi peremajaan sawit. Foto: bpdp.or.id
Sudah lama petani meminta dana PSR ditambah.
ANGGARAN program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per hektar jadi juga akan dieksekusi. Keputusan ini diharapkan mempercepat realisasi PSR.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor KEP-252/DPKS/2024 tentang besaran standar biaya dana peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ada empat poin keputusan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, pada 27 Agustus 2024 itu.
Pertama, Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit ditetapkan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan mengacu pada Standar Biaya Pembangunan Kebun Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Kedua, Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, adalah sebesar Rp 60.000.000 per hektar.
Ketiga, pada saat Keputusan Direktur Utama ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Utama Nomor KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terakhir, Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2024.
Keputusan ini tentu menjadi kabar baik untuk petani kelapa sawit di seluruh Indonesia. Sudah lama petani meminta dana PSR ditambah karena alokasi yang sebelumnya hanya Rp 30 juta per hektar tidak cukup untuk mendanai peremajaan sawit hingga tanaman menghasilkan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat mempercepat realasi program PSR dan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat.






