https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita >

Tiga Tersangka Kasus Lahan Sawit Hirup Udara Bebas, kok Bisa?

Tiga Tersangka Kasus Lahan Sawit Hirup Udara Bebas, kok Bisa?

Ilustrasi penahanan. Foto: infobekasi.co.id

"Penangguhan penahanan ini diajukan oleh para tersangka, dan akhirnya dikabulkan."

SETELAH permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, sebanyak tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli lahan sawit seluas 12 hektar di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menghirup udara bebas. 

Kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial OY (56), AB (38), dan MA (40) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2024. 

Korban dalam kasus ini, Musa (39), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar akibat transaksi jual beli lahan sawit yang bermasalah.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, saat dikonfirmasi mengenai alasan pembebasan para tersangka, menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan karena mereka mengajukan penangguhan penahanan. 

"Penangguhan penahanan ini diajukan oleh para tersangka, dan akhirnya dikabulkan," ujar Elvin kepada wartawan, kemarin. 

Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap P19. "Sudah tiga kali kami kirimkan berkas tahap I ke kejaksaan, dan saat ini masih dalam proses memenuhi P19," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap I telah diterima oleh kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polres Kampar untuk dilengkapi lebih lanjut.

"Berkas perkaranya P19, dikembalikan sekitar seminggu yang lalu untuk pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan. Saat ini masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

Kasus ini bermula pada November 2021 saat Musa melakukan pembelian lahan sawit di Desa Ganting Damai. Kedua belah pihak telah menyepakati harga lahan sebesar Rp 105 juta per hektar.

Korban kemudian menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 630 juta di kediaman tersangka OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung. Selanjutnya, pada 19 November 2023, Musa kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada AB, teman OY, di Pondok Aceh Bangkinang.

Namun, hingga saat ini, para tersangka belum menyelesaikan pengurusan surat-surat kebun sawit yang dijanjikan, sementara lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain. Merasa ditipu, Musa melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS