Disbun Kaltim menyelenggarakan DKT/FGD yang bertujuan agar Peta ANKT meningkat statusnya dari indikatif ke Defenitif. Foto: ist
Peta indikatif ANKT yang ada saat ini masih perlu disempurnakan menjadi peta yang definitif.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimanatan Timur (Kaltim) sudah memiliki peta pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT), namun status peta ANKT tersebut masih bersifat indikatif, belum defenitif.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim, Andi Siddik, saat membuka acara diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT atau FGD) bertajuk "Penyusunan Peta Jalan ANKT Definitif Kalimantan Timur Tahun 2024 - 2030", seperti keterangan resmi yang diperoleh, Selasa (24/9).
Dalam diskusi yang digelar di Grand Mercure Hotel, Samarinda, belum lama ini, Siddik mengklaim DKT digelar sebagai bentuk dari komitmen Pemprov Kaltim itu sendiri .
Khususnya, kata dia, dalam berkomitmen dalam pengelolaan ANKT untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) berbasis lahan, termasuk lahan sawit.
"Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan perambahan yang dilakukan di kawasan ANKT," kata dia.
Karena itu tidak heran kalau Andi Siddik menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Kota (Pemko), serta pihak swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan ANKT.
Andi Siddik menyadari bahwa peta indikatif ANKT yang ada saat ini masih perlu disempurnakan menjadi peta yang definitif.
“Evaluasi dan pembaruan peta tersebut harus dilakukan berdasarkan pemantauan dan kondisi terkini di lapangan,”ucap Andi Siddik
Kata dia, peta ini tidak hanya strategis dari segi biologis, ekologis, sosial, dan kultural, tetapi juga menjadi acuan penting dalam proses pemberian rekomendasi perizinan usaha perkebunan.
Menurutnya, pembinaan terhadap ANKT merupakan tanggung jawab bersama antara perangkat daerah yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
"Melalui sinergi ini diharapkan pengelolaan ANKT yang lebih baik dapat terwujud, sehingga target penurunan emisi GRK berbasis lahan bisa tercapai," tegas Sekretaris Disbun Provinsi Kaltim, Andi Siddik.






