https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Penggunaan DBH Sawit Dievaluasi

Penggunaan DBH Sawit Dievaluasi

Bimtek optimalisasi peningkatan kualitas penggunaan DBH Sawit. Foto:Rini

"Pungutan ekspor sawit mengalami penurunan sehingga transfer ke daerah juga turun."

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan bertempat di Kanwil DJBC Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9).

DBH Sawit diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perintah Daerah. Pengalokasiannya bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Pada tahun 2023 terdapat dua jenis DBH, yaitu dari pajak berasal dari PBB-P3, PPh, CHT, dan dari Sumber Daya Alam (SDA) berasal dari Hutan, Minerba, Migas, Pabum, dan Perikanan.

Dalam arahannya,o Ketua Tim DBH Non SDA Mariana Dian Safitri menyampaikan, tujuan bimtek ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DBH Sawit yang sudah ada, dan mempersiapkan DBH Sawit tahun 2025.

“Pungutan ekspor sawit mengalami penurunan sehingga transfer ke daerah juga turun. Pada tahap satu, sebanyak 329 daerah sudah salur dan ada 20 daerah yang belum tersalur. Sedangkan pada tahap dua, terdapat 168 daerah yang sudah salur. Terdiri dari 100 daerah sudah reviu, 76 daerah bisa salur, dan 24 daerah belum sesuai ketentuan, serta 181 daerah belum menyampaikan syarat salur tahap dua," papar Mariana dalam rilis Diskominfo Kalteng, kemarin.

Sementara itu, Kepala Disbun Prov. Kalteng Rizky Ramdahan Badjuri mengatakan, Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat serta pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Pelaksanaan pendataan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” ucapnya.

“Sedangkan untuk pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Sertifikasi ISPO Pekebun, mengacu pada Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua Kelompok Sumber Daya Lahan Direktorat Aneka Palma Kementan Rhomauli Siagian, Kepala Sub Direktorat Penghijauan Hutan KLHK Maragona Purbo, Analis Keuangan Pusat DBH Sawit Ditjen Bina Keuda Kemendagri Winarjito, dan PFID Kementerian PUPR Muhammad Taufik.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS