"Keberadaan kebun kelapa sawit memberi andil besar."
DINAS Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai pembentukan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) untuk Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024-2026, Kamis (26/09).
Kegiatan itu bertempat di aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dan dibuka oleh Pj Sekda Kotim Drs. Sanggul Lumban Gaol MT.
Sanggul mengatakan, rencana aksi sangat dibutuhkan karena komoditas kelapa sawit di Kotim berkembang dengan sangat pesat. "Bahkan mendudukkan Kotim sebagai kabupaten dengan tutupan kelapa sawit terluas di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019, tutupan kelapa sawit Kabupaten Kotim seluas 551.000 hektar," katanya dalam keterangan resmi Pemkab Kotim, kemarin.
Berdasarkan identifikasi awal yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, sekitar 150.000 hektar dari luasan dalam SK tersebut merupakan kebun kelapa sawit swadaya dan sisanya milik perkebunan besar swasta (PBS).
"Keberadaan kebun kelapa sawit ini memberi andil besar terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyrakat. Namun sisi lain, kita juga menyadari bahwa begitu banyak tantangan yang muncul, terutama dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang baik dan berkelanjutan," paparnya.
Karena itulah dia menekankan pentingnya menjaga tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sebagai respon terhadap tantangan yang dihadapi. "Rencana aksi yang akan disusun ini tentu diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi para pihak dalam mendukung dan melaksanakan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Kotim untuk masa yang akan datang,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, sebagai bentuk kesungguhan Pemkab Kotim mewujudkan rencana aksi daerah tersebut, maka dilaksanakan FGD pembentukan tim penyusun yang terdiri dari seluruh stakeholder terkait.
“Kami mengajak dan menghimbau agar kiranya seluruh peserta yang berhadir di dalam forum FGD ini dapat mengikuti acara dengan seksama dan mampu bekerja sama dalam membentuk tim penyusun RAD KSB Kabupaten Kotim tahun 2024 – 2026 yang akan menjadi dokumen yang dijabarkan dalam program dan kegiatan lintas sektor,” tukasnya.
"Pemkab Kotim mendukung penuh kebijakan pemerintah mengenai RAD KSB. Ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang RAD KSB Kotim tahun 2020-2024. Karena peraturan bupati itu berakhir tahun ini, maka perlu disusun kembali RAD KSB untuk tahun 2024 – 2026," tambahnya.