"Kami ingin mengetahui bagaimana MPOB menjalankan tugasnya."
KETUA Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bertemu dengan Direktur Utama Lembaga Minyak Sawit Malaysia/Malaysian Palm Oil Board (MPOB), Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir, di Kantor MPOB Selangor, Malaysia, untuk membahas tata kelola industri kelapa sawit.
Najih mengatakan, maksud pertemuan ini adalah untuk melakukan benchmarking guna memperkuat kajian tata kelola industri kelapa sawit yang tengah disusun oleh Ombudsman RI. Latar belakang mengapa pihaknya mendatangi MPOB adalah karena pengelolaan kelapa sawit di Malaysia patut dijadikan perbandingan.
"Kami ingin mengetahui bagaimana MPOB menjalankan tugasnya sebagai badan yang memiliki fungsi penelitian, pengembangan teknologi, hingga mengawasi implementasi regulasi terkait kelapa sawit," jelasnya dalam siaran pers dikutip Sabtu (28/9).
Nantinya, hasil dari MPOB ini akan menjadi salah satu bahan rujukan yang akan dituangkan dalam kajian Ombudsman mengenai tata kelola industri sawit. "Ombudsman menargetkan akan menyampaikan hasil kajian ini kepada presiden terpilih pada Oktober nanti, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan perkelapasawitan," terangnya.
Datuk Dr. Ahmad Parveez Ghulam Kadir dalam pertemuan itu menyampaikan, MPOB dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 582 Tahun 2020 tentang Lembaga Minyak Sawit Malaysia. MPOB berada di bawah struktur Kementerian Industri Perkebunan Komoditas.
Tugas MPOB diantaranya mempromosikan dan mengembangkan tujuan, kebijakan dan prioritas nasional demi kesejahteraan industri kelapa sawit Malaysia. Kewenangan MPOB diantaranya mengumpulkan dana hasil pungutan produksi, mengeluarkan pembiayaan yang dibebankan dari dana hasil pungutan produksi, mengelola dana hasil pungutan produksi, mencabut izin produksi perusahaan minyak kelapa sawit, menyusun dan menggunakan anggaran, dan menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan sesuai dengan Undang-undang Badan Hukum tahun 1980.
Sumber pendanaan MPOB berasal dari pungutan/pajak produksi perusahaan kelapa sawit (company) serta dana hibah dari Kementerian Perkebunan Industri dan Komoditas.
Selain itu, MPOB melakukan sertifikasi dan mengawasi sertifikasi kepada perusahaan perkebunan sawit baik yang terintegrasi dengan kebun maupun yang tidak terintegrasi. Terdapat petugas MPOB pada setiap daerah yang sudah disertifikasi.
Terkait penentuan harga TBS, didasarkan pada harga pasar dunia dan kualitas (harga) terlisensi MSPO. Setiap sepekan sekali MPOB akan menyampaikan informasi perihal harga TBS berdasarkan harga pasar dunia. Tidak terdapat perbedaan harga TBS di setiap daerah di Malaysia.