
Penyidik Kejagung memeriksa sejumlah dokumen di KLHK. Foto: Puspenkum
"Tindakan ini diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional."
KANTOR Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta digeledah Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/10).
Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 23.00 WIB dan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan sawit secara ilegal sejak 2005 hingga 2024.
"Tindakan ini diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional," jelas Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin (7/10).
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting di KLHK, termasuk Sekretariat Jenderal, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), direktorat yang menangani pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat Pelepasan Kawasan Hutan, serta Biro Hukum.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik mengamankan empat box dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
"Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bahan penyidikan," tambah Harli.
Harli juga menegaskan bahwa penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan karena pihak KLHK bersikap kooperatif. Kejagung saat ini sedang fokus pada analisis barang bukti dan akan segera memanggil serta memeriksa saksi-saksi terkait.