
Ilustrasi pencurian TBS sawit. Foto: kabartamiang.com
"Untuk pidana, karena kerugiannya di bawah Rp 2 juta, maka akan diproses secara tipiring."
BRIPKA E (39), oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, usai tertangkap basah mencuri buah sawit milik warga, dihadapkan dua sanksi sekaligus: iya pidana, iya juga sanksi etik.
Untuk pidana, Bripka E dikenakan dengan pasal tindak pidana ringan atau tipiring.
"Untuk pidana, karena kerugiannya di bawah Rp 2 juta, maka akan diproses secara tipiring. Berkasnya sudah dikirim ke pengadilan. Mungkin hari Jumat nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Senin (14/10).
Selain menjalani proses hukum karena kasus pidana yang dilakukannya, Bripka E juga akan menjalani sanksi etik dari institusi Polri.
"Untuk etiknya masih menunggu proses sidiknya. Setelah selesai, segara disidangkan kode etik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian itu dilakukan Bripka E di kebun sawit milik masyarakat di RT 04 RW 02 Dusun Simpang D, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, pada Sabtu (28/9) malam lalu.
Dia ditangkap warga saat mengangkut buah kelapa sawit itu keluar menggunakan mobil pick up hitam tanpa plat dari kebun warga.
Personel Polsek Rambah Hilir ini pun hampir jadi bulan-bulanan warga yang geram, hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses hukum.
Bripka E kemudian menjalani penahanan khusus di Propam Polres Rohul dan menghadapi proses kode etik.