Besarnya indeks K yang disepakati adalah 87,66 persen.
BIRO Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat Penetapan Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar.
Hadir Perancang Peraturan Perundangan Ahli Muda, Ariani, Analis Hukum Ahli Muda, Ulwiah Sawabi, dan staf. Mereka hadir atas arahan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani.
Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Disbun Sulbar, Agustina, dan dihadiri oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kegiatan itu diselenggarakan secara rutin, dalam rangka menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun di Sulbar dan menghitung indeks K pada periode pembayaran bulan September 2024.
"Tujuan pelaksanaan rapat secara periodik ini adalah untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan menghindari persaingan tidak sehat," jelas Ariani dalam rilis Humas Sulbar, Sabtu (12/10).
Adapun hasil rapat tersebut yaitu harga TBS sawit tertinggi disepakati bersama sebesar Rp 2.711.80. Ada kenaikan Rp 81,35 dari harga TBS bulan lalu sebesar Rp 2.630.42. "Harga TBS sawit ini berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2024 sampai penetapan harga TBS bulan berikutnya," sebutnya.
Besarnya indeks K yang disepakati adalah 87,66 persen, harga rata-rata penjualan minyak sawit mentah atau CPO adalah Rp 12,523.73/kg, dan harga rata-rata penjualan inti sawit atau kernel adalah Rp 7,864.41/kg.
Dia menambahkan, dasar hukum penetapan harga TBS sawit adalah Undang-undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan harga Pembelian TBS Kalapa Sawit Produksi Pekebun. "Dan Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 183/2024 Tanggal 15 Februari 2024 tentang Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Sulbar," tutupnya.