https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Korporasi

Optimistis THR Bisa Dibayar Tepat Waktu

Optimistis THR Bisa Dibayar Tepat Waktu

Ilustrasi THR. Foto: money.kompas.com

"THR harus dibayarkan sekaligus, tidak boleh dicicil."

PERUSAHAAN Kelapa Sawit (PKS) di Bengkulu mendapat teguran keras untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 hijriah. Keputusan ini merupakan instruksi resmi dari Gubernur Bengkulu, Prof Dr Rohidin Mersyah MMA.

Menyikapi itu, beberapa perusahaan di Bengkulu mengklaim bahwa kondisi ekonomi pada tahun 2023 lalu masih cukup sulit. Sehingga membuat mereka kesulitan untuk membayar THR tepat waktu. 

"Kami memahami kebutuhan pekerja, tapi kami juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan agar tetap berkelanjutan, maka kami optimis pada tahun ini bisa membayar THR tepat waktu," ujar Budi, seorang manajer di salah satu PKS di Bengkulu.

Sejumlah pekerja di PKS Bengkulu menyambut baik langkah ini. Salah satu pekerja di PT Alno Agro Utama di Kabupaten Bengkulu Utara, Deden (29) berharap, perusahaan mematuhi aturan THR pada tahun 2024 ini.

"Kami berharap perusahaan mematuhi aturan ini karena THR sangat dibutuhkan untuk persiapan menyambut hari raya," ungkap Deden.

Namun, beberapa pihak mengeluhkan bahwa pembayaran THR seringkali terlambat. Salah satu pekerja di Kabupaten Mukomuko, Renaldi mengaku, pad tahun 2023 lalu salah satu PKS di Kabupaten Mukomuko tidak membayar THR tepat waktu. Pihaknya berharap pada tahun 2024 ini PKS tersebut bisa membayar tepat waktu.

"Kami berharap dengan adanya posko pemantauan ini, pembayaran THR bisa lebih tertib dan tepat waktu," kata Renaldi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, pihaknya telah membentuk posko-posko pemantauan THR di beberapa daerah di Bengkulu. Posko tersebut nantinya bisa menjadi tempat bagi pekerja atau buruh untuk melaporkan PKS yang tidak membayar THR.

"Bagi para pekerja atau buruh di PKS di Bengkulu yang ingin berkonsultasi atau melaporkan PKS yang tak membayar THR bisa datang ke posko yang telah disediakan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/3).

Pihak Disnakertrans mengaku, akan melakukan pendampingan dan mediasi jika pembayaran THR tidak dilakukan oleh PKS di Bengkulu setelah H-7. 

"Apabila sampai dengan H-7 para pekerja atau buruh belum menerima THR,  bisa berkonsultasi dengan datang langsung di pos tersebut," tegas Syarifuddin.

Dalam konteks ini, pihak PKS di Bengkulu diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Bahkan mereka dilarang membayar THR ke pekerja atau buruh dengan cara dicicil.

 "THR harus dibayarkan sekaligus, tidak boleh dicicil," tambah Syarifuddin.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait