https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Menunggu Regulasi

Menunggu Regulasi

Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono. Foto: Dok. Elaeis

"Ini langkah yang tepat."

BAGAIMANA idealnya industri kelapa sawit di Indonesia ke depan? Pemerintah saat ini tengah berupaya menyederhanakan sejumlah aturan di perkebunan kelapa sawit.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR), Setiyono, mengaku optimistis pemerintah dapat merampungkan aturan baru terkait kelapa sawit di Indonesia. Saat ini Ditjenbun dan instansi terkait tengah menggodok aturan tersebut.

"Kita sangat mendukung dan apresiasi dengan langkah pemerintah yang berupaya untuk menyederhanakan sejumlah aturan di perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.

"Ini langkah yang tepat dimana petani sebelumnya cukup kewalahan untuk melengkapi syarat sesuai aturan yang berlaku. Misalnya dalam pengajuan PSR, petani dihadapkan dengan rumitnya syarat yang harus dilengkapi," terangnya, Jumat (22/3).

Jika aturan tersebut terealisasi, lanjut Setiyono, tidak menutup kemungkinan target-target pemerintah yang mengarah pada kelapa sawit berkelanjutan pasti akan tercapai. 

Sebab, dikatakan, jika syarat mudah, otomatis akan membantu petani dalam mengakses program-program yang dihadirkan pemerintah salah terutama lewat BPDPKS.

"Ya besar kemungkinan perkebunan kelapa sawit akan semakin bagus. Sebab PSR capaiannya tinggi, produksi semakin maksimal dan tentu devisa negara juga akan semakin bagus. Apalagi sampai saat ini komoditi kelapa sawit berkontribusi paling besar dalam perolehan devisa negara. Kita optimis dua bulan ke depan akan terealisasi aturan baru itu," imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan, pihaknya tengah merumuskan aturan baru kelapa sawit. Dimana dua bulan ke depan akan segera direalisasikan.

Aturan itu nantinya meliputi penyederhanaan persyaratan PSR,  menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK, dan HGU selama ini ada di ATR BPN. Kemudian mengatur SDM, Riset bahkan juga Sarana dan prasarana (Sarpras).
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS