“Lokasi HGU PT PHP I tidak pernah diterlantarkan atau tidak dikelola."
PUCUK pimpinan adat sekaligus Ketua KAN Nagari Kapa, Alman Gampo Alam, mengeluarkan pernyataan terkait sengketa lahan antara warga Nagari Kapa, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Sumatera Barat, dengan perusahaan sawit PT Permata Hijau Pasaman (PHP) I. Alman menegaskan bahwa legalitas PT PHP I sah secara hukum.
Dia menjelaskan bahwa penguasa dan pemilik tanah ulayat di Nagari Kapa baik yang plasma maupun inti adalah masyarakat adat atau pemangku adat di bawah naungan Gampo Alam selaku pucuk adat dan Ninik Mamak 4 di dalam 4 di luar.
"Dan itu diserahkan pada tahun 1997 dengan sistem 50% inti dan 50% plasma. Oleh perusahaan, sudah dilaksanakan semenjak tahun 2005,” ungkapnya dalam rilis Humas Polda Sumbar dikutip, Sabtu (2/11).
Dia juga menerangkan, semenjak tahun 2005, sebanyak 716 warga Nagari Kapa sudah mendapatkan plasma. Ia juga mengatakan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan, baik secara adat maupun aturan negara, sudah dilewati bersama.
“Kami selaku pemangku adat beserta ninik mamak menyampaikan agar keluar secara baik-baik dari lahan HGU PT PHP I yang mereka olah itu, yang mereka duduki adalah lahan inti PT PHP I yang ada HGU. Sebab kewajiban dari PT PHP I sudah diberikan mulai dari tahun 2005,” jelasnya.
Dia juga mengimbau agar hukum yang berlaku dihormati oleh semua pihak. “Kami himbau mari kita hormati hukum yang berlaku baik hukum adat maupun hukum negara karena sudah diuji melalui pengadilan 3 kali. Diputuskan itu adalah hak dari perusahaan karena masih di dalam HGU PT PHP I sampai tahun 2034,” tuturnya.
Sementara itu, Manajer PT PHP I, Marihot mengatakan, secara legal mereka sudah mempunyai HGU yang berlaku sampai 2034. “Lokasi HGU PT PHP I tidak pernah diterlantarkan atau tidak dikelola,” tegasnya.
Dengan begitu, menurutnya, tidak ada alasan sebagian kecil masyarakat Kapa menuntut HGU PT PHP I dengan alasan apa pun. “Sebab proses HGU-nya sesuai peraturan,” ucapnya.