https://myelaeis.com


Copyright © myelaeis.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Berita > Ragam

Ombudsman Mendorong Pemkab Bangka Membentuk Tim Terpadu

Ombudsman Mendorong Pemkab Bangka Membentuk Tim Terpadu

Ilustrasi kebun sawit di Bangka. Foto: rri.co.id

"Kita sebenarnya sudah melaksanakan pelayanan STDB beberapa tahun sebelumnya."

OMBUDSMAN RI Kantor Perwakilan Bangka Belitung menggelar Kajian Cepat Peningkatan Penyelenggaraan Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Bagi Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan rekomendasi dan saran kajian Ombudsman terkait dengan proses percepatan pelayanan STDB di Kabupaten Bangka yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.

"Penyampaian kajian cepat ini penting karena Ombudsman melihat ada beberapa persoalan pelayanan yang selama ini belum bisa berjalan secara optimal disebabkan masih adanya beberapa kendala di kelembagaan," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (2/11).

Menurutnya, pelayanan penerbitan STDB bukan hanya tanggung jawab dinas pertanian saja. Oleh karena itu Ombudsman mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membentuk tim terpadu, penentuan standar biaya umum, proses pendataan, dan membuat peraturan kepala daerah terkait rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (RAD-KSB).

"Setelah pertemuan ini, rekomendasi akan kami sampaikan secara resmi kepada Pj. Bupati Bangka pada tanggal 8 November 2024. Setelah itu diberikan waktu selama 2 bulan untuk melaksanakan apa yang menjadi saran dari Ombudsman," ungkapnya.

"Dari beberapa kali diskusi khususnya dengan Dinas Pangan dan Pertanian Bangka, kami menilai bahwa beberapa hal positif sebenarnya sudah dilakukan. Termasuk bagaimana menggunakan dana-dana insentif yang diberikan oleh pusat untuk membantu kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Adapun melalui dana insentif tersebut diharapkan dapat membantu mendorong petani juga menerima manfaat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit khususnya yang terkait dengan insentif beasiswa dan sebagainya.

Kabid Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan menyambut baik upaya percepatan pelayanan STDB untuk petani kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bangka.

"Kita sebenarnya sudah melaksanakan pelayanan STDB beberapa tahun sebelumnya. Dan tahun ini kita juga mendapatkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit yang diatur penggunaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023. Memang ada beberapa kendala, melalui sinergi dengan Ombudsman diharapkan dapat menemukan langkah yang baik dan pemanfaatan dana insentif perkebunan kelapa sawit kepada petani dapat berjalan lancar," sebutnya.

Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka juga telah melakukan beberapa kegiatan dukungan terhadap dana insentif kelapa sawit bagi beasiswa anak-anak petani kebun kelapa sawit, bantuan peremajaan kepala sawit rakyat (PSR) yang mana sekarang luasan secara keseluruhan sudah di atas 300 hektar, serta bantuan sarana dan prasarana produksi pertanian yang sudah diusulkan dan sudah diverifikasi oleh pusat yang mungkin dalam waktu dekat sudah terealisasi.

"Pemerintah daerah sendiri punya program yaitu ada yang namanya kebun kelapa sawit rakyat (KSR). Program ini melibatkan kerja sama antara pemda, perusahaan perkebunan kelapa sawit, perbankan, dan petani. Program ini telah mendorong usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Bangka," tukasnya.

"Kami berharap Peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 dievaluasi, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya termasuk penggunaan DBH Sawit hendaknya lebih longgar dan bisa menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing," tambahnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS