"Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi."
POLRES Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng, mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik grup PT Astra Agro Lestari Tbk.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman MIK saat memimpin press confrence pada Sabtu (2/11) menjelaskan, pihaknya sebelumnya mendapat laporan telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik anak usaha PT Astra tepatnya di lahan PT AMR dan PT GSDI. Di mana terdapat beberapa orang yang secara beramai-ramai tanpa izin melakukan pengambilan TBS (Tandan Buah Segar) dari pohon sawit di areal yang sedang dilakukan replanting.
"Buah dari pohon sawit di lahan replanting tersebut sebenarnya masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa izin oleh para pelaku," jelasnya dalam rilis Humas Polres Kobar.
Tidak hanya mengambil dari lahan yang sedang dilakukan replanting, menurutnya, pelaku juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut-turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
"Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi, sekaligus menyita buah kelapa sawit curian yang sudah dijual ke peron yang tidak memiliki izin," bebernya.
"Atas kejadian tersebut, PT Astra mengalami kerugian sebesar Rp 893 juta," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, telefon genggam, TBS sawit, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.
"Yang lebih mengejutkan lagi, 13 orang dari total keseluruhan pelaku ternyata positif menggunakan narkotika. Ini dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka," tutupnya.