“Pelaku menggunakan korek api untuk membakar bagian belakang lahan sawitnya."
SEORANG pria berinisial MG alias Gultom (46) diamankan oleh aparat dari jajaran Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, karena sengaja membakar lahan.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pelaku akan kami proses hukum dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Iptu Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar, dalam rilis yang dikutip Jumat (8/11).
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus karhutla ini bermula dari laporan dari masyarakat bahwa ada lahan terbakar di wilayah Simpang Sahrial, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.
“Saksi bernama Sutrisno Tamba, yang memiliki lahan di dekat lokasi kejadian, menerima informasi dari masyarakat bahwa titik api berasal dari lahan milik tersangka MG. Saat saksi mendatangi lokasi, ia menemukan bahwa lahan seluas empat hektare miliknya telah terbakar habis,” ungkapnya.
Sutrisno lantas mendatangi rumah MG untuk meminta penjelasan terkait kebakaran tersebut. Berdasarkan keterangan Sutrisno, MG mengakui bahwa ia membakar lahannya dengan tujuan mengusir hama babi yang sering merusak tanaman sawitnya.
“Pelaku menggunakan korek api untuk membakar bagian belakang lahan sawitnya, dan kemudian meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” sebut Kodam.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kubu mengonfirmasi bahwa kebakaran tersebut merembet hingga ke lahan milik Sutrisno serta dua baris lahan milik Juri dan sedikit dari lahan milik pelaku sendiri. Dengan bukti-bukti yang ada, serta pengakuan tersangka, pihak kepolisian akhirnya menetapkan MG sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Di antaranya, empat batang kayu yang terbakar. Selain itu, beberapa saksi turut diperiksa, termasuk Sutrisno yang juga sebagai korban dalam kasus ini.
"Kami mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka. Yaitu Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku juga dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebutnya.
“Kami mengimbau agar semua pihak menjaga kamtibmas, termasuk tidak membakar lahan yang dapat merugikan banyak pihak,” sambungnya.